News
Kamis, 30 Juni 2016 - 23:05 WIB

REKLAMASI JAKARTA : Proyek Pulau G Agung Podomoro Land Dihentikan, Ahok Protes

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Gubernur DKI yang akrab disapa Ahok tersebut memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras.(JIBI/Solopos/Antara/Hafidz Mubarak A/dok)

Reklamasi Jakarta di Pulau G oleh anak perusahaan Agung Podomoro Land diminta dihentikan. Ahok menilai hal itu cuma rekomendasi.

Solopos.com, JAKARTA — Menanggapi pembatalan Reklamasi Pulau G Teluk Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menganggap bahwa keputusan tersebut hanya sebagai suatu rekomendasi.

Advertisement

“Kalau keputusan itu, saya tidak tahu secara hukum, kalau menurut saya itu dasarnya Keppres,” kata Ahok di Balai Kota DKI, Kamis (30/6/2016).

Dengan alasan tersebut, kepala daerah yang kerap disapa Ahok itu meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan perubahan atau revisi pada Keputusan Presiden tersebut. “Ini mesti naik ke Presiden, karena sudah jelas dasar hukumnya itu Keppres,” tutur Ahok.

Selain itu, Ahok menyatakan bahwa dengan pembatalan reklamasi tersebut akan berdampak pada kerugian perekonomian. “Banyak dong, dari sisi pengusaha keyakinan investasi juga menurun, apalagi dia perusahaan terbuka, kalau alasan kabel dulu sudah dipelajari, kan jadi kacau, kabel sudah dipelajari,” jelasnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif