News
Kamis, 30 Juni 2016 - 15:30 WIB

REKLAMASI JAKARTA : Berdiri di Atas Kabel PLN, Reklamasi Pulau G Agung Podomoro Land Dibatalkan!

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, Kamis (14/4/2016). Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4/2016), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. (JIBI/Solopos/Antara/Agus Suparto)6.

Reklamasi Jakarta menuai masalah, termasuk banyaknya kabel listrik PLN di bawah Pulau G milik Agung Podomoro Land.

Solopos.com, JAKARTA — Tim Gabungan Reklamasi mengeluarkan keputusan agar pengembang Pulau G, yaitu PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land, menghentikan proses reklamasi secara permanen.

Advertisement

Keputusan tersebut dikatakan oleh Menko Kemaritiman Rizal Ramli dalam konferensi pers yang hadiri oleh Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti, perwakilan Ditjen dari Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

“Komite Gabungan memutuskan Pulau G melalukan pelanggaran berat karena membangun di atas kabel PLN dan mengganggu lalu lintas kapal. Kami memuskan pembangunan Pulau G harus dihentikan untuk seterusnya,” ujar Rizal di Kantor Menko Maritim, Kamis (30/6/2016).

Rizal Ramli menuturkan pihaknya mengklasifikasi tiga kategori pelanggaran dalam kasus reklamasi Teluk Jakarta, yaitu berat, sedang, dan ringan. Untuk kategori pelanggaran berat, dia mengatakan keberadaan pulau tersebut membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu-lintas laut.

Advertisement

“Di bawah Pulau G itu banyak sekali kabel listrik PLN. Selain itu, kapal-kapal nelayan sudah tak bisa parkir. Kapal harus memutar sebelum bisa menjaring ikan,” jelasnya.

Meski mencabut izin Pulau G, Rizal mengatakan pihaknya tak memberlakukan hal yang sama untuk pulau yang lain. “Reklamasi Pulau C, D, dan N bisa dilakukan namun mereka harus melakukan banyak perbaikan. Semua rekomendasi tim harus diikuti,” katanya.

PT Muara Wisesa Samudra merupakan anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk. Izin reklamasi pulau tersebut dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Desember 2014.

Advertisement

Rizal menerangkan, untuk Pulau C, D, dan N termasuk pelanggaran sedang. Pelanggarannya yakni pulau dibuat demi mengejar keuntungan semata. Namun masih bisa dilakukan koreksi pembongkaran.

“Yang terjadi adalah harusnya Pulau C itu dipisahkan antara pulau harus ada kanal 100 meter dengan kedalaman 8 meter agar arus lalu lintas kapal tidak terganggu. Kedua kalau banjir airnya bisa langsung pindah ke laut bebas,” imbuhnya.

Tetapi, karena kerakusan yang berlebihan dan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya, maka digabungkan saja pulaunya dengan luas total 22 hektar. Satu meter keuntungannya yakni Rp 15 juta- 20 juta. Demi untung besar itu mengorbankan lingkungan hidup, arus lalu lintas kapal, dan flood control yang meningkatkan risiko banjir.

“Tetapi setelah kami enforce bersama Ibu Susi, Ibu Siti dan lain-lain pengembang bersedia melakukan pembongkaran dan sekarang sebagian sudah dilakukan. Memang biaya pembongkaran itu mahal sekali mereka angkat lagi apa yang sudah ditimbun batu-batu. Mesti ngabisin berapa ratus miliar saya tidak tahu pastinya,” ucap Rizal.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif