Jatim
Kamis, 30 Juni 2016 - 10:05 WIB

PENIPUAN PONOROGO : 2 Penipu Ditangkap, Satu Bermodus Pasang Instalasi Listrik Baru

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penipuan Ponorogo, polisi menangkap dua pelaku penipuan di dua lokasi yang berbeda.

Madiunpos.com, PONOROGO — Anggota Polres Ponorogo menangkap dua pelaku dalam kasus penipuan selama dua hari berturut-turut di dua lokasi yang berbeda pada Minggu dan Senin (26-27/6/2016).

Advertisement

Dua pelaku yang diringkus polisi yaitu TUK, warga dukuh Gunungan RT 002/RW 001, Desa Ringin Putih, Kecamatan Sampung dan WAN, 49, warga Tegalombo, Kabupaten Pacitan.

Untuk pelaku TUK ditangkap pada Minggu (26/6/2016) sekitar pukul 08.30 WIB di rumahnya di Dukuh Gunungan. Pelaku TUK ditangkap polisi setelah melakukan penipuan terhadap Idawati, warga Bandung Indah Raya Blok B.2 No. 38, Kota Bandung, Jawa Barat.

Advertisement

Untuk pelaku TUK ditangkap pada Minggu (26/6/2016) sekitar pukul 08.30 WIB di rumahnya di Dukuh Gunungan. Pelaku TUK ditangkap polisi setelah melakukan penipuan terhadap Idawati, warga Bandung Indah Raya Blok B.2 No. 38, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan TUK ditangkap polisi setelah mendapatkan uang dari hasil menipu Idawati senilai Rp1,05 juta. Pada saat itu, pelaku mendatangai korban yang menyampaikan bahwa orang tua korban yang telah meninggal dunia, saat masih hidup mempunyai hutang kepada pelaku gabah sebanyak 17 sak.

“Pelaku menyampaikan kepada korban, bahwa orang tuanya masih memiliki hutang gabah sebanyak 17 sak,” kata Harijadi kepada Madiunpos.com, Selasa (28/6/2016).

Advertisement

“Setelah korban tanya ke beberapa saksi, ternyata tidak pernah ada transaksi tersebut. akhirnya korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Sampung,” kata dia.

Sedangkan pelaku WAN ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Jetis karena telah melakukan penipuan pemasangan instalasi listrik baru. Penipuan berkedok pemasangan instalasi listrik ini menimpa Gunawan, warga Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Ponorogo.

Harijadi mengatakan modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu dengan memasang instalasi listrik dengan tidak sesuai kesepakatan. Selain itu, pelaku menggunakan identitas palsu dan mengaku sebagai karyawan di PT Srikandi. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pelaku bukan karyawan PT Srikandi.

Advertisement

“Dari penipuan yang dilakukan pelaku, korban mengalami kerugian senilai Rp1,2 juta untuk pemasangan instalasi listrik itu,” kata dia.

Lebih lanjut, ujar Harijadi, setelah ditangkap polisi kedua tersangka dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini kedua tersangka telah dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Ponorogo.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif