Jogja
Kamis, 30 Juni 2016 - 01:40 WIB

PENEGAKAN HUKUM : Perkara Miras Oplosan Bantul Segera Dilimpahkan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/dok)

Kasus miras oplosan maut segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

Harianjogja.com, BANTUL- Berkas penyidikan perkara minuman keras (miras) oplosan yang menelan belasan korban jiwa beberapa bulan lalu segera dilimpah ke kejaksaan.

Advertisement

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, lembaganya kini tengah melengkapi berkas penyidikan perkara tersangka Udik, warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul tersebut.

Ia menargetkan, seusai Lebaran berkas penyidikan itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sejatinya kata Anggaito, berkas penyidikan tersebut sudah sekali dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul namun dikembalikan karena tidak lengkap. “Kami diminta melengkapi kekurangannya. Tapi enggak banyak kok itu yang dilengkapi,” papar Anggaito Hadi Prabowo, Rabu (29/6/2016).

Dalam perkara ini polisi menerapkan pasal 204 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang minuman keras dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kami tidak pakai lagi pasal di Undang-undang Kesehatan karena sudah pakai KUHP. Justru ancaman hukumannya lebih berat KUHP kalau kurungannya. Kalau denda lebih besar Undang-undang Kesehatan hingga Rp1,5 miliar,” paparnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif