News
Kamis, 30 Juni 2016 - 14:15 WIB

PABRIK VAKSIN PALSU : Bareskrim Tak Boleh Ungkap Nama RS yang Pakai Vaksin Palsu, Bareskrim Bingung

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Pabrik vaksin palsu yang telah beroperasi bertahun-tahun

Solopos.com, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tak bisa mengungkapkan nama rumah sakit, klinik, dan Puskesmas yang memakai vaksin palsu. BPOM dilarang oleh Bareskrim Polri.

Advertisement

“Sekarang kita lagi bingung, Bareskrim tidak memperbolehkan itu sebagai konsumsi umum. Karena itu kan barang bukti, itu dilindungi oleh KUHAP. Jadi tidak boleh dikonsumsi oleh umum,” jelas Plt Kepala BPOM Teuku Bahdar Johan Hamid dalam jumpa pers di kantornya, Percetakan Negara, Jakarta Pusat, seperti dilansir detikcom, Kamis (30/6/2016).

Menurut dia, Bareskrim melarang nama-nama itu diumumkan karena masih dalam proses penyidikan.

“Itu melanggar KUHAP. Jadi Bareskrim kan dapat produk. Kemudian menyerahkan ke BPOM untuk diuji, isi sampel itu yang rahasia,” jelasnya.

Advertisement

“Sekarang kita kirim ke Kemenkes, sarananya juga kirim ke Kemenkes. Apakah boleh diumumkan atau tidak. Tapi yang paling susah ini, DPR minta hasilnya. Bareskrim (katakan) jangan dikasih. Ini kita yang bingung,” tutup dia.

Sejauh ini ada 28 lebih RS yang diketahui memakai vaksin palsu. “RS kecil-kecilan, seperti RS bersalin,” tegas dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif