News
Kamis, 30 Juni 2016 - 22:48 WIB

OPERASI TANGKAP TANGAN : Suap Panitera PN Jakpus Diduga Terkait Perkara Perdata

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (Dok/JIBI/Bisnis)

Operasi tangkap tangan kembali menjaring panitera PN Jakarta Pusat saat bertransaksi suap.

Solopos.com, JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) diduga terkait suap pengurusan sebuah perkara perdata. Namun, belum ada keterangan kasus apa yang dimaksud.

Advertisement

Kabar yang beredar menyebutkan penyidik KPK masih berada di Gedung PN Jakpus untuk mengambil dokumen-dokumen yang diperlukan untuk penyidikan. Meski belum terkonfirmasi, beredar kabar bahwa ada uang senilai SGD30.000 yang disita oleh penyidik.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK kembali menangkap tangan panitera pengganti PN Jakpus dan 2 orang laki-laki. Informasi yang didapat dari seorang sumber, panitera pengganti dan 2 orang tersebut ditangkap KPK, Kamis (30/6/2016). Ketiganya telah berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. “3 orang yang ditangkap, laki-laki semua,” kata sumber tersebut.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dalam percakapan via pesan singkat yang ditayangkan Kompas TV, Kamis malam, Agus mengonfirmasi penangkapan itu. “Betul,” tulis Agus.

Advertisement

Namun Agus belum merinci tentang kasus apa penangkapan tersebut. Penangkapan ini merupakan yang kedua dengan sasaran panitera di PN Jakarta Pusat. Sebelumnya, beberapa pekan lalu, KPK telah menangkap panitera pengganti PN Jakpus Edy Nasution yang menerima suap dari pihak berperkara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif