Soloraya
Kamis, 30 Juni 2016 - 19:15 WIB

NARKOBA KARANGANYAR : Tangkap 2 Pengedar dan Sita 5,43 Gram SS

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Karanganyar, polisi menangkap 2 tersangka di Jaten dan Colomadu.

Solopos.com, KARANGANYAR–Anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar berhasil menyita 5,43 gram narkoba jenis sabu-sabu (SS) dari dua pengedar yang ditangkap di Jaten dan Colomadu.

Advertisement

Salah satu pengedar narkoba bekerja sebagai sopir taksi, Priyanto, 38. Warga Kampung Samaan, RT 003/RW 002, Kelurahan Sudiroprajan, Jebres, Solo itu tertangkap saat memarkirkan taksi di depan salah satu kafe di Colomadu, Jumat (24/6/2016) sekitar pukul 00.30 WIB.

Anggota menemukan 1,27 gram sabu-sabu disimpan dalam tiga bungkus plastik bening. Masing-masing paket berisi 0,38 gram, 0,44 gram, dan 0,45 gram. Satu paket disimpan di dalam bungkus rokok Djarum Super dan sisanya di bungkus rokok Gudang Garam.

Selain Priyanto, anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar juga mengamankan warga Dukuh Karangrejo, RT 005/RW 005, Desa Ngringo, Jaten, Arif Wibowo, 28. Arif diamankan di Dukuh Kepohan, RT 001/RW 006, Desa Ngringo, Jaten, Sabtu (28/6/2016).

Advertisement

Anggota berhasil mengamankan 4,16 gram sabu-sabu yang dibagi menjadi tujuh paket. Masing-masing paket seberat 0,41 gram, dua paket seberat 1,05 gram, 1,07 gram, 0,30 gram, 0,18 gram, dan 0,10 gram. Satu paket sabu-sabu disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro, tiga paket di dompet, dan lain-lain.

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan dua pengedar itu juga positif menggunakan sabu-sabu. “Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat. Keduanya positif mengonsumsi. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menjaring pemain lebih besar. Ditunggu dulu,” kata Ade didampingi Kasat Narkoba Polres Karanganyar, AKP Suadri Jumaing, dan Kasubbag Humas Polres Karanganyar, AKP Rochmad, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Karanganyar, Kamis (30/6/2016).

Polres menyita sejumlah barang bukti pelaku untuk melancarkan aksi, yaitu handphone, taksi warna merah marun dengan nomor lambung 208 plat nomor AD 1290 DA, sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AD 3057 IA. Arif Wibowo mengaku sudah mengedarkan narkoba selama dua pekan.

Advertisement

“Satu paket berat satu gram dijual Rp1.150.000. Keuntungan saya Rp150.000,” tutur lelaki yang pernah ditahan 2007 karena berkelahi itu.

Dua tersangka diancam menggunakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif