Jogja
Kamis, 30 Juni 2016 - 05:40 WIB

LEBARAN 2016 : 48 Narapidana di Wonosari Diusulkan Dapat Remisi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi narapidana. (JIBI/Harianjogja.com/Dok.)

Pemberian remisi khusus, ada persyaratan tertentu. Salah satunya harus berkelakuan baik selama menjadi warga binaan.

Harianjogja.com, WONOSARI-Sebanyak 48 narapidana yang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Wonosari diusulkan akan mendapatkan remisi saat perayaan hari raya idul fitri 2016 mendatang. Satu orang diantaranya diusulkan mendapat remisi khusus II (RK II) sehingga dapat bebas.

Advertisement

Kepala Rutan Kelas II B Wonosari, Eddy Junaedi mengatakan bahwa dari total 106 warga binaan, sebanyak 48 orang akan diajukan remisi. 47 orang mendapatkan RK I dan satu orang mendapat RK II.

Besaran remisi yang akan diterima para warga binaan pun bervariasi. Disebutkannya mulai pengurangan masa tahanan selama 15 hari, satu bulan 15 hari, hingga maksimal dua bulan. Terdapat dua jenis Remisi, yakni remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus serta Remisi Khusus yang diberikan pada saat perayaan hari besar masing-masing napi.

“Untuk pemberian remisi khusus, ada persyaratan tertentu. Salah satunya harus berkelakuan baik selama menjadi warga binaan,” kata dia Rabu (29/6/2016).

Advertisement

Ia melanjutkan bahwa warga binaan yang mendapat RK II harus menjalani minimal enam bulan pembinaan. Jika pengurangan masa tahanan yang diberikan kemudian membuat waktu hukumannya habis, maka napi berhak keluar dari tahanan.

“Ketika diberi remisi ternyata watu hukumannya habis, maka ia bisa bebas saat lebaran nanti. Itu bisa terjadi, ada satu orang disini yang diusulkan,” kata dia.

Sementara itu, Kepala seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Wonosari, Y Ardiyana menambahkan bahwa pihaknya hanya mengusulkan terkait remisi narapidana kepada Kanwil Kemenkum HAM DIY. Sehingga kini masih meninggu bilamana Surat Keputusan akan turun.

Advertisement

“Prosesnya yakni mengusulkan kepada Kanwil DIY dulu. Kemudian harus menunggu persetujuan dari Kemenkum HAM,” Kata dia.

Selain harus memenuhi syarat berkelakuan baik, Ardiyana mengatakan para napi harus mengikuti semua program atau kegiatan yang diselenggarakan di rutan kelas II B Wonosari dengan baik pula.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif