Jatim
Kamis, 30 Juni 2016 - 11:05 WIB

LEBARAN 2016 : 29 Napi Rutan Pacitan Diusulkan Dapat Remisi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Rutan Kelas II Pacitan, Supriyanto dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan II Pacitan, Nurkholis saat memberikan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (23/6/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Lebaran 2016, 29 napi di Rutan Kelas II Pacitan diusulkan mendapatkan remisi saat Lebaran.

Madiunpos.com, PACITAN — Sebanyak 29 dari 52 narapidana penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Pacitan diusulkan mendapatkan remisi pada Lebaran 2016 nanti. Sedangkan 23 narapidana lainnya belum diusulkan mendapatkan remisi karena tidak memenuhi syarat.

Advertisement

Pantauan Madiunpos.com di Rutan Kelas II Pacitan, Kamis (23/6/2016) sekitar pukul 12.00 WIB, penghuni Rutan melakukanbaktivitas salat jamaah di masjid yang ada di kompleks Rutan. Setelah itu, mereka melakukan aktivitas seperti menjemur pakaian dan berbincang dengan sesama napi maupun tahanan yang ada di Rutan itu.

Kepala Rutan Kelas II Pacitan, Supriyanto, mengatakan untuk remisi khusus pada Lebaran 2016 ada 29 napi yang diusulkan mendapatkan remisi. Napi yang diusulkan mendapat remisi itu dianggap telah memenuhi persyaratan yang ada dalam pengajuan remisi.

Dia menjelaskan ada dua syarat yang harus dipenuhi napi saat diajukan untuk mendapatkan remisi, yaitu syarat subtantif dan syarat administratif. Untuk syarat subtantif terdiri dari napi berkelakuan baik, disiplin, dan mengikuti berbagai kegiatan yang ada di Rutan. Sedangkan syarat administratif yaitu napi harus telah menjalani hukuman minimal enam bulan di Rutan.

Advertisement

“Tidak semua napi bisa mendapatkan remisi, hanya napi yang memenuhi syarat yang akan diajukan untuk mendapatkan remisi. Untuk syarat administratif, napi harus telah menjalani hukuman penjara minimal enam bulan, meski kurang satu hari, napi itu tidak akan mendapatkan remisi,” jelas dia kepada wartawan di Rutan Kelas II Pacitan, Kamis.

Supriyanto menyampaikan napi akan diberikan remisi selama 15 hari pada saat Lebaran nanti.

Dia menambahkan total penghuni di Rutan Kelas II Pacitan yaitu sebanyak 88 orang yaitu terdiri dari 83 laki-laki dan lima wanita. Dari 83 laki-laki penghuni Rutan itu terdiri dari 49 narapidana dan 34 berstatus sebagai tahanan. Sedangkan lima orang penghuni lainnya terdiri dari tiga narapidana dan dua tahanan.

Advertisement

“Mayoritas penghuni di Rutan didominasi dengan kasus pencabulan. Sedangkan untuk penghuni dengan kasus narkoba ada sebanyak empat tahanan dan tujuh narapidana,” jelas dia.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan II Pacitan, Nurkholis, mengatakan untuk napi yang diberi remisi yaitu napi di luar kasus korupsi, narkoba, dan dan teroris. Hal ini karena untuk tiga jenis kasus kriminalitas itu ada perayaratan khusus yang harus dipenuhi.

“Rata-rata yang mendapatkan remisi yaitu napi kasus pencabulan, pencurian, dan kasus pidana umum lainnya,” imbuh dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif