Jogja
Kamis, 30 Juni 2016 - 09:55 WIB

KORUPSI RASKIN BANTUL : Ini Alasan Warga Berencana Ajukan Pra-Peradilan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antikorupsi (JIBI/Solopos/Antara/Dok.)

Korupsi Raskin Bantul terancam dihentikan.

Harianjogja.com, BANTUL– Kemungkinan penyelidikan korupsi pengadaan beras untuk keluarga miskin (raskin) di Dusun Kuden, Sitimulyo, Piyungan, Bantul dihentikan. Warga pun menyatakan keberatan dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Advertisement

(Baca Juga : KORUPSI RASKIN BANTUL : Warga Laporkan Kasus Kuden ke Ombudsman)

Menurut Kuasa hukum warga Dusun Kuden selaku pelapor kasus raskin, Erlan Nopri,, penghentian penyidikan melalui SP3 merupakan salah satu objek perkara yang dapat diajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul karena dibolehkan secara hukum. Ditambahkannya, kasus tersebut layak diajukan praperadilan apabila dihentikan penyidikannya.

Pertama karena polisi telah menetapkan alat bukti dan tersangka dalam kasus itu. Polisi telah menetapkan Kepala Dusun Kuden Iswahyudi sebagai tersangka sejak 2014 lalu.

Advertisement

“Polisi menetapkan tersangka itu karena ada dua alat bukti. Artinya ada keyakinan dari polisi atas kasus ini. Kalau sampai dihentikan penyidikannya alasannya apa,” imbuh dia.

Warga kata dia kini menunggu keputusan polisi atas nasib kasus tersebut. Sebelumnya pada Selasa (28/6/2016), warga telah dipertemukan dengan penyidik Polres Bantul di Markas Polda DIY terkait kabar SP3 kasus dugaan korupsi raskin tersebut. Dalam pertemuan itu kata Erlan, pihaknya mengajukan keberatan atas rencana SP3 tersebut.

“Pertemuan itu juga menegaskan, kalau Polda sebenarnya tidak merekomendasikan untuk SP3. Namun mengatakan bahwa forum antara Polres dan Polda merekomendasikan agar kasus ini segera ada kepastian hukum. Kepastian hukum itu ada dua apakah SP3 atau perkara diteruskan,” lanjutnya lagi.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bantul Ajun Komisaris Polisi (AKP) Anggaito Hadi Prabowo mengatakan, lembaganya berencana menerbitkan SP3 kasus raskin Kuden. Pasalnya, hasil pembicaraan dalam forum gelar perkara antara Polda dan Polres Bantul beberapa waktu lalu mengerucut agar perkara ini dihentikan penyidikannya.

Terkait pertemuan terakhir antara Polres dan warga di Polda DIY pada Selasa, Anggaito saat dikonfirmasi Rabu (29/6) menyatakan, menunda rencana SP3 perkara raskin Kuden. Polres bersama Polda kata dia masih berdialog dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul mengenai kemungkinan perkara ini diteruskan ke penuntutan atau tidak.

“Kami belum keluarkan SP3. Kami juga minta warga, coba berdiskusi sama kejaksaan kenapa berkas penyidikan yang kami buat selalu dinyatakan tidak lengkap. Jangan cuma polisi saja yang didorong,” jelas Anggaito Hadi Prabowo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif