Jogja
Kamis, 30 Juni 2016 - 03:20 WIB

BPJS KETENAGAKERJAAN : Atlet Berhak Mendapatkan Perlindungan Penuh, Dari JKK hingga JHT

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas BPJS melayani tenaga kerja. (JIBI/Bisnis/Dok)

BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi atlet.

Harianjogja.com, JOGJA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan atlet dapat masuk dalam perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Advertisement

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang DIY, Moch. Triyono mengatakan atlet merupakan profesi yang rentan terhadap cedera akibat kecelakaan, baik saat berlatih maupun bertanding. Maka dari itu atlet dinilainya penting mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Menurutnya, BPJS Ketenagakerjan akan membayai seluruh biaya pengobatan atlet yang mengalami cedera, termasuk rawat inap  sampai sembuh sesuai dengan kebutuhan medis.

“Kami juga akan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja atau STMB kepada atlet yang istirahat mengalami cedera atau kecelakaan akibat aktivitas profesinya,” jelas Triyono, Rabu (29/6/2016).

Advertisement

Ia berpendapat, meningkatkan kesejahteraan atlet tidak hanya pada peningkatan materi, namun perlu juga dipehatikan hak jaminan sosialnya. Hal ini dapat berimbas pada masa depan diri dan keluarganya agar tetap terjaga ketika mengalami risiko sosial.

“Kami mengajak Komite Olahraga Naisonal Indonesia (KONI) Yogyakarta sebagai wadah organisasi atlet untuk bersama membangun masyarakat olahraga sejahtera dengan jaminan sosial pekerja “ ajaknya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif