News
Rabu, 29 Juni 2016 - 21:10 WIB

Ulama Pakistan Izinkan Pernikahan dengan Transgender

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi transgender (scroll.in)

Ulama Pakistan menerbitkan fatwa yang memperbolehkan menikah dengan transgender.

Solopos.com, LAHORE – Ulama di Pakistan menerbitkan fatwa yang berisi memperbolehkan menikah dengan kaum transgender. Fatwa tersebut dikeluarkan oleh lembaga Tanzeem Ittehad-i-Ummat atau MUI-nya Pakistan.

Advertisement

Fatwa soal izin pernikahan transgender itu diungkap ke media Pakistan pada Senin (27/6/2016). Fatwa tersebut berisi, seorang transgender yang memiliki tanda-tanda nyata sebagai pria diizinkan menikah dengan seorang perempuan atau transgender lainnya dengan tanda-tanda nyata sebagai seorang perempuan. Laki-laki tulen juga diizinkan menikah dengan transgender perempuan.

Namun, fatwa tersebut menegaskan bahwa seorang transgender dengan tanda-tanda nyata mengandung dua jenis kelamin yakni laki-laki dan perempuan, tidak diizinkan untuk menikah.

Fatwa tersebut juga menekankan kaum transgender tidak bisa dicabut dari garis warisan keluarga dan orangtua yang melakukannya akan mengundang murka Allah SWT. Para ulama menyerukan agar pemerintah mengadili orang tua yang melakukan hal tersebut.

Advertisement

Dilansir Okezone.com dari UPI, Selasa (28/6/2016), fatwa tersebut juga menyatakan dosa bagi mereka yang menghina, mempermalukan, atau menggoda kaum transgender, termasuk menolak menguburkan mereka sesuai hukum Islam.

Fatwa yang dikeluarkan para ulama tersebut meski tidak mengikat secara hukum, menjadi kabar gembira bagi kaum transgender Pakistan. Selama ini mereka mengaku sering mendapat berbagai serangan. Pernikahan sejenis dalam berbagai bentuk dapat berujung hukuman penjara seumur hidup dan “gender ketiga” masih tidak diakui sebagai jenis kelamin dalam KTP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif