Soloraya
Rabu, 29 Juni 2016 - 07:30 WIB

TOKO MODERN SUKOHARJO : Minimarket Disegel, Supplier Makanan Klaim Rugi Rp3 Juta/Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi toko modern (JIBI/Solopos/Dok.)

Toko modern Sukoharjo beberapa di antaranya disegel Pemkab karena menyalahi perizinan.

Solopos.com, SUKOHARJO – Penyegelan puluhan toko modern yang dilakukan Pemkab Sukoharjo berdampak pada kelangsungan hidup supplier dan sales produk makanan dan minuman. Mereka menanggung rugi hingga Rp3juta/ toko/bulan.

Advertisement

Pemkab Sukoharjo telah menyegel 43 toko modern ilegal yang tersebar di 12 kecamatan di Sukoharjo. Sebagian toko modern belum mengantongi izin usaha toko modern (IUTM) sebagai syarat mutlak pendirian toko modern. Sebagian masa berlaku IUTM toko modern lainnya telah habis namun belum diperpanjang.

Selama belum mengantongi IUTM, toko modern wajib menghentikan operasional. Otomatis supplier dan sales produk makanan dan minuman tak bisa lagi memasok barang dagangan ke toko modern. Mereka merugi besar hingga jutaan rupiah per bulan selama operasional toko modern ditutup.

Advertisement

Selama belum mengantongi IUTM, toko modern wajib menghentikan operasional. Otomatis supplier dan sales produk makanan dan minuman tak bisa lagi memasok barang dagangan ke toko modern. Mereka merugi besar hingga jutaan rupiah per bulan selama operasional toko modern ditutup.

“Rata-rata saya memasok produk makanan beku seperti nugget dan sejenisnya ke sejumlah toko di Sukoharjo. Dalam sepekan, omzet penjualan makanan beku mencapai Rp750.000/ toko. Artinya, kerugian yang saya tanggung Rp3 juta/bulan,” kata seorang supplier makanan beku yang enggan disebutkan namanya, saat berbincang dengan Solopos.com di Grogol, Selasa (28/6/2016).

Dia juga kerap memasok ke sejumlah toko lokal di wilayah Soloraya seperti Kabupaten Klaten dan Kabupaten Wonogiri. Dia membandingkan penyegelan toko modern serupa di Kabupaten Klaten. Pemkab Klaten hanya menyegel toko modern berjejaring waralaba. Sementara swalayan atau toko kelontong berskala besar tidak ditutup.

Advertisement

Dia mempertanyakan kriteria toko modern berdasar peraturan daerah (Perda) No 3/2011 tentang Penataan dan Pembinaa Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Toko yang menerapkan sistem pelayanan mandiri dapat dikategorikan toko modern. Pembeli dapat mengambil sendiri produk makanan dan minuman yang diinginkan.

Padahal, hampir sebagian swalayan atau toko kelontong berskala besar memberi kemudahan bagi pembeli untuk mengambil produk makanan dan minuman.

“Kalau toko berjejaring waralaba jelas-jelas itu toko modern. Apabila kriteria toko modern berdasar sistem pelayanan mandiri, swalayan dan toko kelontong besar di Sukoharjo sangat banyak,” papar dia.

Advertisement

Hal senada diungkapkan pemilik LA Swalayan di Jombor, Sukoharjo, Bibit. Menurut dia, sebagian besar makanan dan minuman disuplai oleh sejumlah pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Penutupan toko modern bakal berimbas pada kelangsungan hidup pelaku UMKM di Sukoharjo.

Dia bakal menaati aturan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), namun semestinya Pemkab memberikan solusi alternatif agar para pelaku UMKM bisa kembali memasok produk makanan ke swalayan.

“Sebagian besar produk makanan dan minuman lokal asal Sukoharjo. Ada yang memasok marning jagung, kacang goreng atau roti lokal. Sekarang mereka berhenti total memasok produk makanan. Lantas bagaimana nasib mereka, belum lagi jika punya karyawan?” papar dia.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif