News
Rabu, 29 Juni 2016 - 03:30 WIB

RUSUH SUPORTER : Dipermalukan, Jamal Pelaku Kerusuhan GBK Tak Hapal Pancasila

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jamal (Instagram Krishna Murti)

Rusuh suporter di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jumat (24/6/2016), menyeret nama Jamal sebagai salah satu pelakunya.

Solopos.com, JAKARTA — Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengunggah rekaman video yang mempertontonkan ketidakmampuan pelaku kerusuhan SUGBK, Jamal, dalam menghapal dasar negara Pancasila.

Advertisement

Rekaman video Jamal yang terbata-bata menghapal Pancasila ini diunggah Krishna Murti pada Senin (27/6/2016) malam. Krishna Murti mengklaim Jamal sebagai biang keladi kerusuhan yang melibatkan pengeroyokan Brigadir Hanafi tersebut.

“Jamal biang rusuh the Jack dari Cikarang ; tIdak hafal Pancasila.. Mau dibawa kemana Negeri ini #kmupdates,” tulis Krishna Murti lewat akun Instagramnya, @krishnamurti_91.

Advertisement

“Jamal biang rusuh the Jack dari Cikarang ; tIdak hafal Pancasila.. Mau dibawa kemana Negeri ini #kmupdates,” tulis Krishna Murti lewat akun Instagramnya, @krishnamurti_91.

Pelbagai komentar pengakses Internet (netizen) untuk Jamal alias Oboy ini pun mengalir di akun IG Krishna Murti. Ada yang menghujat Jamal, ada pula yang tampak berupaya memandang sosok Jamal secara objektif.

Seperti akun @sugali.blank yang membandingkan posisi Jamal dengan posisi artis dangdut Zaskia Gotik. Beberapa waktu lalu, publik dibuat geram karena ulah pelantun Satu Jam Saja tersebut yang dianggap menghina Pancasila sekaligus tak bisa menghapalkan dasar negara itu dengan baik. Namun pada akhirya, Zaskia justru diangkat sebagai Duta Pancasila, sementara Jamal seolah dipermalukan begitu saja.

Advertisement

Malu maluin ihhhhhhhhhhh..geleuh sm suporter yg ga punya otak,” tulis @windihervianto.

Lek artis ae dadi duta pancasila @krishnamurti_91 lek rakyat sipil dipermalukan,” sahut @sugali.blank.

Rekaman video Jamal tak mampu menghapal Pancasila dengan baik ini lantas menjadi viral di laman berbagi Youtube. [Lihat di link ini: https://www.youtube.com/watch?v=iSwKMSrlNRo]

Advertisement

Sebelumnya, polisi telah meningkatkan status tujuh pelaku sebagai tersangka terkait kasus kerusuhan di GBK. Enam orang di antaranya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menebar hate speech di media sosial Facebook.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Awi Setiyono mengatakan, keenam orang tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 Undang-Undang ITE jo Pasal 160 KUHP. Keenamnya yakni MR, R, I, S, A dan AF.

“Khusus untuk AF karena di bawah umur ini tidak ditahan. Dia masih SMK. Tetapi masih diproses secara hukum,” ujar Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6/2016), dikutip Solopos.com dari Detik.

Advertisement

Selain menebar kebencian terkait peristiwa kerusuhan di GBK, mereka juga mengunggah foto-foto selfie bersama korban Brigadir Hanafi yang saat itu kondisinya sudah tergelepar. “Mereka sempat selfie dengan korban. Fotonya [diunggah] di Facebook para tersangka itu,” lanjut Awi.

Sejumlah foto korban dengan kondisi yang mengenaskan tersebar di media sosial. Para pelaku menuliskan caption pada foto korban dengan ujaran kebencian terhadap polisi. “Ya foto-foto yang tersebar ini. [Pelaku] sempat memegangi korbannya waktu selfie,” tambah Awi.

Awi menambahkan, pihaknya saat ini masih mendalami keterkaitan para pelaku penebar hate speech itu dengan peristiwa pengeroyokan terhadap korban. “Ya kalau dilihat, mereka ini kan selfie dengan korban saat korban sudah tidak berdaya, patut diduga [mereka pelaku penganiayaan]. Akan tetapi kita tidak bisa menuduh, masih kita dalami apakah mereka terkait dengan pengeroyokan itu atau tidak,” paparnya.

“Makanya untuk mendalami ke arah situ, kita masuknya ke UU ITE dulu, bagaimana mereka bisa selfie dengan korban dan bagaimana mereka mendapatkan foto-foto tersebut,” sambungnya.

Sedangkan untuk tersangka Jamal alias Oboy, polisi menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan. Polisi sudah menangkap kembali tiga orang terkait Jamal. “Tetapi ketiga orang ini masih kami dalami, peran-perannya apa saja,” pungkasnya.

Sementara itu, kondisi kesehatan Brigadir Hanafi sudah mulai membaik dan sudah bisa diajak berkomunikasi. “Ada keterangan medis yang menggembirakan, bisa diajak bicara walaupun matanya belum bisa dibuka karena matanya kena benda tumpul,” ujar Awi.

Tensi darah korban yang sebelumnya drop dari 50/70, saat ini sudah membaik dengan tekanan darah 180/80. “Oksigen 100 persen berarti bagus untuk paru-paru. Bawah saraf tidak ditemukan kegawatan, tapi ditemukan edema peredri yang nanti akan dirujuk ke RS Pertamina,” jelasnya.

Namun kesadaran Hanafi membaik dan matanya belum bisa dinilai karena masih bengkak. “Secara umum untuk analisa Brigadir Hanafi ini secara kedokteran, diagnosa cedera kepala berat, multiple fraktur, [retak pada dahi dan pipi], multiple full raseratim di muka, jadi memar-memar di muka,” tambahnya. “Kemudian nanti akan dioperasi plastik,” pungkasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif