Soloraya
Rabu, 29 Juni 2016 - 07:00 WIB

PERTAMBANGAN KLATEN : Nekat Beroperasi Hingga H-7 Lebaran, Surat Tilang Menanti Sopir Truk

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Salah satu truk pengangkut pasir nekat beroperasi di jalan Jogja-Solo tepatnya tak jauh dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Klaten pada H-7 Lebaran, Kamis (1/8/2013). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Pertambangan Klaten, polisi akan memberi surat tilang bagi sopir truk yang tetap beroperasi pada H-7 Lebaran.

Solopos.com, KLATEN–Truk pengangkut galian C dilarang beroperasi pada H-7 atau mulai Rabu (29/6/2016) hingga H+7 atau Kamis (14/7/2016). Jika nekat beroperasi, aparat bakal menilang sopir dan menahan truk yang mereka kemudikan.

Advertisement

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Kemas Indra Natanegara, mengatakan sudah ada koordinasi dengan Polsek Kemalang terkait larangan truk galian C beroperasi selama musim mudik Lebaran.

“Dari polsek sudah koordinasi dengan kepala desa. Nanti, kami tinggal pantauan dengan Dishub. Kalau H-7 masih ada truk galian C melintas di jalur utama, akan kami lakukan penindakan,” kata Kasatlantas mewakili Kapolres Klaten, AKBP Faizal, Selasa (28/6/2016).

Kasatlantas mengatakan tindakan yang dilakukan tak sekadar pemberian tilang kepada sopir truk galian C yang melanggar larangan beroperasi. “Sopir jelas kami tilang. Tetapi, kendaraan akan kami sita kalau masih ada yang beroperasi pada H-7,” katanya.

Advertisement

Pemberlakuan larangan truk galian C beroperasi pada H-7 hingga H+7 berdasarkan keputusan pemkab. Hal itu dimaksudkan guna mengurangi kepadatan arus lalu lintas selama mudik Lebaran terutama di jalur utama.

Kasi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub Klaten, Wagiya Gambir, menjelaskan selain truk galian C, sejumlah angkutan barang juga dilarang beroperasi. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) No. 22/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang dan Penutupan Jembatan Timbang pada masa Angkutan lebaran 2016.

Dalam SE itu, angkutan barang dilarang beroperasi pada H-5 atau 1 Juli mendatang hingga H+3 atau 10 Juli. Namun, ada sejumlah angkutan barang yang tetap diperbolehkan untuk beroperasi seperti kendaraan pengangkut bahan bakar minyak, hewan ternak, bahan pokok, susu murni, pupuk, serta barang antaran pos.

Advertisement

Terkait pengoperasian truk galian C, ia mengatakan sudah ada koordinasi dengan Satlantas terkait penindakan bagi pengemudi truk yang membandel beroperasi pada H-7 hingga H+7.

“Untuk pengawasan dari Polsek Kemalang siap membantu terutama di jalur-jalur tikus. Untuk truk galian C yang melanggar, nanti ada sanksi yakni truk akan dikandangkan di Polres Klaten,” urai dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif