Jateng
Rabu, 29 Juni 2016 - 14:50 WIB

LEBARAN 2016 : Wali Kota Semarang Tegaskan Larangan Terima Parcel

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi parcel Lebaran (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Semarangpos.com, SEMARANG — Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang akrab disapa Hendi melarang jajaran pejabat dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah kota setempat menerima parcel atau bingkisan Lebaran.

“Kami dari tahun lalu sudah melarang [menerima parcel]. Tidak usah [ada] yang menerima parcel seperti itu,” katanya di Semarang usai meninjau sejumlah titik di Semarang yang tergenang rob, Selasa (28/6/2016).

Advertisement

Ia menegaskan bahwa larangan menerima pemberian dalam bentuk apa pun terhadap dirinya maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, termasuk pada momentum Lebaran 2016. Menurut dia, sudah tidak sepatutnya PNS menerima bingkisan Lebaran karena pemerintah pusat telah memberikan tambahan dua kali gaji, yakni gaji ke-13 dan 14 untuk kalangan PNS.

“Alasan kebutuhan untuk Lebaran sangat besar tidaklah tepat. Pasalnya, para ASN kan sudah mendapatkan itu gaji ke-13 dan 14. Pergunakan itu [gaji ke-13 dan 14] dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Dalam waktu dekat, Hendi akan memastikan seluruh jajaran pejabat dan PNS di lingkungan Pemkot Semarang mendapatkan surat edaran (SE) mengenai larangan menerima bingkisan atau parcel Lebaran pada Idulfitri 1427 H ini. Ia mengakui sudah meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang Adi Trihananto untuk segera menerbitkan SE larangan PNS menerima parcel Lebaran. Namun, sampai saat ini belum terealisasi.

Advertisement

“Namun, saya pastikan dalam satu sampai dua hari ini SE itu sudah ada di semua PNS. Sebenarnya, saya sudah meminta Pak Sekda sudah sekitar 10 hari yang lalu,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah melarang PNS dan penyelenggara negara menerima gratifikasi, termasuk berupa parsel yang diberikan menjelang Idulfitri. “Pegawai negeri jumlahnya lebih dari 5.000.000 orang, terdiri atas PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pegawai lembaga di semua level dilarang menerima gratifikasi,” kata Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di Jakarta, Jumat (24/6/2016).

 

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif