Jateng
Rabu, 29 Juni 2016 - 21:50 WIB

LEBARAN 2016 : Gara-Gara Tak Siap Bayar THR, 9 Perusahaan Jateng Terancam Sanksi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang THR. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Lebaran 2016 diwarnai dengan tak siapnya beberapa perusahaan di Jateng yang tak siap membayar THR.

Semarangpos.com, UNGARAN — Lebaran 2016 kurang sepekan lagi. Kendati demikian, sembilan perusahaan di Jawa Tengah (Jateng) belum siap membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya.

Advertisement

Gara-gara tak siap membayar THR itu, perusahaan-perusahaan itu kini terancam terkena sanksi ?karena melanggar Permenaker No. 6/2016 tentang THR Keagaman nagi Pekerja/Buruh Perusahaan.

“Sanksinya jelas, yakni denda sebesar 5% dari total besaran THR keagamaan yang harus dibayarkan kepada pekerja. Sedang sanksi administrasi berdampak pada perpanjangan izin usaha,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jateng Wika Bintang di sela-sela pengecekan kesiapan perusahaan membayar THR di pabrik garmen PT Inti Sukses Garmindo, Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (28/6/2016) siang.

Wika enggan menyebutkan secara detail perusahaan-perusahaan yang tidak siap membayar THR itu. Namun, ia menyebutkan kesembilan perusahaan itu berada di wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Salatiga, Kendal dan Banyumas.

Advertisement

“Belum ada pernyataan resmi dari perusahaan-perusahaan ini terkait keberatan membayar THR. Tapi, dari pengaduan para pekerja setelah sebelumnya menanyakan kepada perusahaan diketahui ada sembilan perusahaan yang belum menyiapkan THR,” imbuh Wika.

Saat ini, Wika mengaku tengah dilakukan mediasi antara pekerja dengan manajemen sembilan perusahaan itu. Mediasi juga difasilitasi oleh dinas tenaga kerja kabupaten/kota yang bersangkutan. Ia berharap perusahaan itu tetap memberikan hak normatif pekerjanya sesuai waktu yang ditentukan, yakni H-7 Lebaran.

Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Semarang, Sumardjito, menyatakan pihaknya tengah berupaya melakukan mediasi dengan perusahaan di wilayah kerjanya yang belum siap membayar THR. Pihaknya akan menunggu itikad baik dari perusahaan itu sebelum nantinya menjatuhkan sanksi.

Advertisement

“Batas waktu pembayaran berdasar peraturan adalah 30 Juni 2016. Kami berharap para pengusaha bisa memenuhi, karena itu sudah menjadi kewajiban mereka,” tutur Sumardjito.

Sumardjito menyebutkan hingga Selasa sudah ada 130 perusahaan di Kabupaten Semarang yang sudah menyampaikan surat resmi kesiapannya membayar THR. “Tahun kemarin ada satu perusahaan yang telat membayar THR. Setelah diselidiki karena masalah teknis perbankan, sehingga tidak bisa transfer ke rekening karyawan tepat waktu,” beber Sumardjito.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif