Jogja
Rabu, 29 Juni 2016 - 16:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Dikeluhkan Warga, 55 Bidang Lahan Dicek Ulang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga diberikan penjelasan akan detail ganti rugi yang akan didapat atas pembangunan bandara Temon di Balai Desa Glagah, Glagah, Temon, Kamis (23/6/2016). Pada minggu pertama musyawarah bentuk ganti rugi sejumlah polemik mulai muncul antara lain perbedaan ganti rugi bangunan ilegal dan warga yang menginginkan ganti rugi dalam bentuk uang dan relokasi. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo telah masuk tahap penilaian lahan, namun ada 55 bidang lahan yang dicek ulang

Harianjogja.com, KULONPROGO -Sebanyak 55 bidang lahan milik warga terdampak pembangunan bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) kembali dinilai oleh tim appraisal. Hal ini sebagai solusi atas keluhan akan sejumlah data yang sebelumnya belum masuk dalam penilaian.

Advertisement

Asisten II Sekda Kulonprogo, Triyono mengatakan bahwa keputusan penilaian ulang diambil setelah dilakukan pertemuan antara warga yang mengajukan keluhan, tim appraisal, Pemkab Kulonprogo, BPN, dan pihak Angkasa Pura.

“Disepakati akan dilakukan pengecekan ulang di lapangan,” ujarnya ditemui di Balai Desa Palihan, Selasa (28/6/2016).

Pengecekan dilakukan oleh personil dari tim appraisal, Dinas PU Kulonprogo, dan Dinas Pertanian dan Kehutanan (Dispertahut) Kulonprogo.

Advertisement

Total terdapat 55 bidang lahan yang dimiliki oleh sekitar 30 warga terdampak dicek dan didata ulang. Triyono menjelaskan bahwa sebelumnya warga mengeluhkan ada data yang belum masuk dalam aspek penilaian ganti rugi dari tim appraisal sehingga dianggap merugikan warga.

Meski demikian, penilaian dan pendataan ulang tak selalu akan diaplikasikan kepada warga yang melakukan keluhan. Triyono menjelaskan bahwa keputusan turun kembali ke lapangan baru akan dilakukan dengan dasar argumen yang kuat.

Hasil penilaian ulang ini sendiri akan keluar pada periode musyawarah bentuk yang rencananya akan dilaksanakan hingga Juli mendatang.

Advertisement

Ketua Tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU Jogja, Uswatun Khasanah menjelaskan bahwa pengecekan ulang dilakukan karena sebelumnya tidak ada ukuran yang tertera dalam data nominatif objek terkait.

“Pekan lalu ada keluhan akan kolam, gazebo yang tidak ada ukurannya dan minta diukur lagi,”ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif