Soloraya
Selasa, 28 Juni 2016 - 16:15 WIB

TOKO MODERN SUKOHARJO : Tak Ada Izin Baru Toko Modern di Sukoharjo!

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Personel Satpol PP Sukoharjo memasang papan pengumuman peringatan bahwa toko modern ilegal di Lingkungan/Kelurahan Gayam, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo disegel, Jumat (24/6/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Toko modern Sukoharjo, Pemkab tegaskan tak akan memberi izin baru pendirian toko modern.

Solopos.com, SUKOHARJO–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo membuat kebijakan tak menerbitkan izin pendirian toko modern walau moratorium berlaku hingga 2018. Pemkab menginginkan toko-toko tradisional yang dikelola rakyat kecil merebak di Kota Makmur. Penutupan toko modern selama ini bertujuan penataan dan kepatuhan pemilik terhadap regulasi.

Advertisement

Penegasan itu disampaikan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya ditemui wartawan seusai mengikuti sidang paripurna DPRD di Gedung DPRD Sukoharjo, Selasa (28/6/2016). Dijelaskannya, walau dirinya telah mengeluarkan peraturan bupati Nomor 6/2016 tentang moratorium izin pendirian minimarket di Sukoharjo hingga 2018 tetapi pendirian toko modern disetop.

“Toko modern tak akan ada (di Sukoharjo) karena merugikan rakyat kecil. Aksi penutupan toko modern ilegal dimaksudkan penataan dan evaluasi terhadap keberadaan toko modern legal dan ilegal,” katanya.

Bupati menjelaskan walau moratorium berjalan hingga 2018 tetapi dirinya menegaskan tak akan ada izin baru bagi toko modern setelah waktu moratorium selesai. “Selama pemerintahan saya tak ada izin baru toko modern. Sedangkan bagi toko modern ilegal yang telah ditutup dan ingin mengurus perizinan setelah moratorium tidak bisa. Kami ingin toko-toko tradisional merebak di Sukoharjo sehingga rakyat sejahtera. Tidak ada toko modern baru yang ada toko-toko biasa.”

Advertisement

Ketua Komisi II DPRD Sukoharjo, Timbul Darmanto, menyatakan dukungannya terhadap sikap Bupati. Timbul meminta rakyat pemilik usaha toko tradisional di Sukoharjo juga mematuhi perizinan pendirian toko.

“Langkah Bupati menyetop pendirian toko modern menjadi keran menggembirakan bagi rakyat Sukoharjo. Rakyat Sukoharjo yang memiliki modal bisa membuka usaha pertokoan dan membuka lapangan pekerjaan baru,” katanya.

Dijelaskannya, merebaknya pertokoan tradisional akan mempercepat laju perekonomian suatu daerah. “Pengusaha kecil menengah Sukoharjo dan produk lokal Sukoharjo bisa dijajakan di pertokoan tradisional. Ekonomi rakyat Sukoharjo terangkat jika ingin mengembangkan usaha pertokoan. Salah satu perbedaan antara toko tradisional dengan toko modern terletak di pelayanan. Toko modern pelayanan bersifat mandiri, pembeli mengambil sendiri kebutuhannya tanpa menyuruh pelayan sehingga jumlah tenaga kerja lebih dari satu.’

Advertisement

Terpisah, Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo, mengatakan aksi menutup toko modern ilegal merupakan implementasi dari fungsi penegak peraturan daerah (perda). Dia menegaskan, masih melakukan kroscek database keberadaan toko modern di Sukoharjo.

“Aksi penutupan toko modern ilegal bisa terus berlanjut selama dokumen tersedia. Sedangkan apakah jumlah toko modern di Sukoharjo melebihi atau tidak sehingga dilakukan penutupan bukan kewenangan satpol PP. Fungsi satpol PP sebaga penegak perda,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif