Jatim
Selasa, 28 Juni 2016 - 18:05 WIB

PERTANIAN NGAWI : Netizen Geram Ada Orang Ngaku Polisi Adang Petani

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi panen padi (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Pertanian Ngawi belakangan ini diramaikan dengan kegeraman netizen.

Madiunpos.com, NGAWI — Netizen Grup Facebook Ngawi Smart geram atas tindakan yang dilakukan oknum yang mengaku sebagai anggota polisi yang mengadang petani saat ingin menjual gabahnya ke pihak swasta.

Advertisement

Mereka juga mempertanyakan peraturan mengenai kewajiban petani untuk menjual hasil panen ke Bulog Ngawi.

Adalah pengguna akun Facebook Putra Kanvas Kesedihan yang pertama kali mengungkapkan keluhannya di Grup Ngawi Smart. Dia mengatakan saat masa tanam padi harga pupuk mahal dan untuk mencarinya juga susah.

Advertisement

Adalah pengguna akun Facebook Putra Kanvas Kesedihan yang pertama kali mengungkapkan keluhannya di Grup Ngawi Smart. Dia mengatakan saat masa tanam padi harga pupuk mahal dan untuk mencarinya juga susah.

Tetapi, setelah panen mau menjual hasil panen ke tengkulak yang harganya cukup tinggi malah diadang oknum polisi. Dikatakan oknum tersebut bahwa hasil panen harus dijual di Bulog Ngawi dengan harga yang telah ditentukan.

Susahe jadi petani…… pas waktu tanam harga pupuk mahalnya minta ampun itupun nyarinya susah…… Giliran Sekarang pas panen mau jual hasil pengen yang harganya agak tinggi malah di hadang polisi, katanya harus di jual di Bulog ngawi dengan harga yg segitu,” tulis dia.

Advertisement

Adakah peraturan harus menjual hasil panen ke Bulog Ngawi? Adakah perintah kepada polisi untuk mengadang hasil panen kami yang mau dibawa ke luar kota?” kata dia.

Dia menegaskan hasil panen tersebut merupakan jerih payah seorang petani. Sehingga tidak ada larangan bagi petani untuk mencari harga yang lebih tinggi untuk mengimbangi biaya produksi yang juga tinggi. Menurut dia, kalau peraturannya seperti ini bagaimana petani bisa sejahtera ketika jalan rejeki petani selalu dipersulit.

Postingan tersebut pun mendapatkan berbagai komentar dari netizen Grup Ngawi Smart lainnya. Mereka juga mempertanyakan aturan mengenai larangan untuk menjual hasil panen ke selain Bulog.

Advertisement

Pengguna akun Facebook Yuni Rusmini mempertanyakan aturan tersebut tertulis apa tidak. Ketika ada aturan tertulis mengenai hal itu, petani se-Ngawi bisa bersatu untuk menggugat. Menurut dia, tidak ada hukum dagang memaksa harus menjual ke salah satu pihak.

Dia menegaskan ketika tidak ada peraturan mengenai hal itu, polisi yang mengadang dan pihak yang menggemborkan peraturan itu bisa ditanyakan surat tugasnya. “Enek peraturane tertulis pora…? Klu Ada petani se ngawi bersatu menggugat, tdk Ada hukum dagang memaksa hrs menjual ke salah satu pihak….klu gk Ada peraturan, polisi yg mencegat dan pihak ” yg menggemborkan peraturan tsb takoni due Surat tugas pora? Ayooo Wong tani iki wis kebablasen ojo di umbar tp ditindak,” tulis dia dalam kolom komentar.

Pengguna akun Facebook Arif Smart mengatakan itu hanya akal-akalan saja. Dia menceritakan tetangganya yang juga sebagai petani juga diwajibkan untuk menjual gabahnya ke Bulog, tetapi mereka tetap ngotot menjual ke tempat lain. Hal ini karena dalam jual beli harus ada kesepakatan, akhirnya pihak Bulog juga kalah.

Advertisement

Itu akal2 mas bro kmaren tetangga2 juga gtu tp para petani tetep ngotot g boleh krna namanya jual beli harus ada kesepakatan,, akirnya pihak bulog juga kalah,, stop jangan takut sama aturan yg gak jelas,” tulisnya dalam kolom komentar.

Pantauan Madiunpos.com Minggu (26/6/2016) sekitar pukul 11.00 WIB, unggahan tersebut telah disukai 53 pengguna Facebook, mendapat 26 komentar, dan tiga kali dibagikan.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif