Jogja
Selasa, 28 Juni 2016 - 08:20 WIB

PEMDA DIY : Ini Beda P3K dan PTT

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bos dan pegawainya (Forbes.com)

Pemda DIY memiliki cara tersendiri atasi kekurangan pegawai.

Harianjogja.com, JOGJA – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menyiasati kekurangan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) DIY dengan merekrut tenaga kontrak.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Agus Supriyanto menjelaskan keberadaan Pegawai Pemerintahan Dalam Perjanjian Kontrak (P3K) berbeda dengan Pegawai Tidak Tetap (PTT). PTT memiliki masa tugas yang lebih lama hingga 55 tahun atau 60 tahun bila tenaganya dianggap masih diperlukan. Lebih lanjut Agus mengatakan jumlah pegawai kontrak yang akan direkrut setiap tahun tergantung pada kebutuhan setiap SKPD dan kemampuan anggaran.

Selain memanfaatkan tenaga kontrak, Pemda DIY juga melakukan antisipasi kekurangan PNS dengan merotasi PNS. Pegawai di SKPD yang mengalami kelebihan PNS akan digeser ke tempat yang mengalami kekurangan pegawai maupun maish memiliki pos pegawai yang kosong.

Terpisah, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto meminta ada peningkatan kompetens PNS di lingkungan Pemda DIY. PNS yang tidak kompeten itu diminta untuk diikutsertakan dalam pelatihan pengembangan pendidikan pegawai. Pegawai yang tak mengalami epningkatan kompetensi setelah serangkaian pelantikan menurutnya lebih baik pensiun dini.

Advertisement

“Kalau memang tidak mampu lebih baik mengundurkan diri,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif