Soloraya
Selasa, 28 Juni 2016 - 19:40 WIB

LEBARAN 2016 : Pemkot Solo Mulai Kandangkan Kendaraan Dinas

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil dinas (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Lebaran 2016, seluruh kendaraan dinas Pemkot Solo mulai dikandangkan mulai Jumat (1/7/2016).

Solopos.com, SOLO–Seluruh kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan dikandangkan mulai Jumat (1/7/2016) mendatang. Kendaraan tersebut dilarang digunakan pegawai negeri sipil (PNS) untuk mudik Lebaran.

Advertisement

Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Rakhmat Sutomo mengatakan telah melayangkan surat edaran (SE) terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Pelarangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik mencangkup, kendaraan dinas milik Wali Kota, Wakil Wali Kota (Wawali) sampai jajaran di tingkat bawah. Kecuali, bagi kendaraan dinas yang sifatnya untuk operasional pelayanan masyarakat, seperti ambulans, truk sampah, kendaraan petugas pemungut pajak atau retribusi, satpol PP dan lainnya.

“Kendaraan dinas wajib dikandangkan, kecuali yang sifatnya pelayanan,” kata dia ketika dijumpai di ruang kerjanya, Selasa (28/6/2016).

Larangan penggunaan kendaraan dinas berlaku untuk semua PNS tanpa terkecuali dari seluruh golongan. Menurutnya, pelarangan penggunaan kendaraan dinas lebih untuk menjaga aset negara agar tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu bisa mengurangi kemacetan hingga mengurangi konsumsi bahan bakar minyak, serta polusi udara. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kendaraan dinas baik mobil maupun motor akan dikandangkan di Balai Kota, kantor Inspektorat dan DPRD.

Advertisement

“Kendaraan dinas yang dikandangkan, termasuk milik Wali Kota, Wakil Wali Kota (Wawali),” imbuhnya.

Dia mengatakan Pemkot akan menjatuhkan sanksi bagi PNS yang nekat membawa kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Diketahui, jumlah kendaraan dinas milik Pemkot tercatat sebanyak 1.100-an unit. Pemkot akan melakukan pengecekan dan pengawasan saat kendaraan dinas dikandangkan. Kendaraan dinas dikandangkan sejak Jumat (1/7/2016) sore hingga Jumat (8/7/2016) mendatang.

“Kami akan mencatat setiap kendaraan dinas yang masuk untuk dikandangkan. Kecuali kendaraan dinas yang sifatnya untuk pelayanan masyarakat,” tuturnya

Advertisement

Dia mengatakan pengandangan kendaraan dinas selama libur Lebaran sudah rutin dilaksanakan Pemkot. Dengan begitu pihaknya merasa yakin tidak ada PNS yang nekat akan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif