News
Selasa, 28 Juni 2016 - 14:59 WIB

Lagi, 1 Distributor Vaksin Palsu untuk Bayi Dibekuk di Jakarta

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi vaksin (Dok/JIBI/Solopos/Reuters)

Vaksin palsu terus dibidik Bareskrim. Setelah 4 rumah sakit diduga terlibat, kini distributor vaksin palsu di Jakarta dibekuk.

Solopos.com, JAKARTA — Satu lagi orang yang diduga terlibat pembuatan vaksin palsu diciduk polisi. Penyidik Bareskrim Poldi menangkap seorang tersangka berinisial R di Jakarta terkait kasus praktik peredaran vaksin palsu untuk bayi, Senin (27/6/2016).

Advertisement

“Tadi malam kami menangkap satu tersangka baru, seorang laki-laki berinisial R. Kami menangkapnya di Jakarta Timur,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2016).

Menurut Agung, R berperan sebagai distributor vaksin palsu di Jakarta. Dengan demikian, hingga saat ini ada 16 tersangka yang diamankan dalam kasus praktik peredaran vaksin palsu. Agung menambahkan bahwa tersangka R merupakan jaringan tersangka M dan T yang telah lebih dulu ditangkap di Semarang.

Dalam kasus ini, diketahui ada empat komplotan pembuat vaksin palsu, yakni tersangka P (ditangkap di Puri Hijau Bintaro), tersangka HS (ditangkap di Jl. Serma Hasyim Bekasi Timur), tersangka Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman (pasutri yang ditangkap di Kemang Regency), serta tersangka M dan T (ditangkap di Semarang).

Advertisement

Dari usaha vaksin palsu, terungkap bahwa produsen bisa memperoleh keuntungan hingga Rp25 juta per pekan. Sementara pihak distributor meraup keuntungan Rp20 juta per pekan. Agung mengatakan vaksin-vaksin palsu itu didistribusikan di Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, Semarang (Jawa Tengah), Yogyakarta, dan Medan (Sumatera Utara). “Mereka [para pelaku] sudah menggeluti usaha ini sejak 2003,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU No 36/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar dan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU No 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Baca juga: 4 Rumah Sakit & 2 Apotek di Jakarta Diduga Langganan Vaksin Palsu.

Sebelumnya, penyidik mengungkap bahwa ada empat rumah sakit di Jakarta yang diduga berlangganan vaksin palsu untuk bayi. “Di Jakarta, ada empat rumah sakit,” kata Agung Setya di Mabes Polri, Senin (27/6/2016).

Advertisement

Kendati demikian, pihaknya enggan menyebut inisial rumah sakit tersebut karena kasus ini masih dalam pengusutan. Selain empat rumah sakit, kata dia, ada dua apotek dan satu toko obat di Jakarta yang disinyalir juga menggunakan vaksin palsu. “Ada dua apotek di Jatinegara [Jakarta Timur] dan satu toko obat,” katanya.

Indikasi keterlibatan rumah sakit dalam rantai vaksin palsu ini juga disampaikan analis Kebijakan Madya Divhumas Polri, Kombes Pol. Martinus Sitompul, dalam wawancara jarak jauh dengan Kompas TV, Senin petang. Dia mengungkapkan ada lima jaringan dalam kasus vaksin palsu ini, yaitu pengepul botol bekas vaksin, pembuat label kemasan, produsen, distributor, dan penjual.

Dari lima link sindikat vaksin palsu itu, pengepul botol bekas menjadi rantai pertama bisnis terlarang tersebut. Oleh karena itu, penyidik kini sedang menyelidiki proses pembuangan limbah medis oleh klinik atau rumah sakit. Saat ditanya keterlibatan pengelola RS, Martinus menjawab diplomatis.

“Di sini ada 5 link. Yang mengambil ampul itu, mereka mendatangi rumah sakit, lalu ambil apa saja yang bisa diambil–yang seharusnya didisposal, dibakar. Tentu kita akan memeriksa semua yang terkait, yang menyediakan ampul itu,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif