Jogja
Selasa, 28 Juni 2016 - 20:20 WIB

KASUS JUDI SLEMAN : Miliki 40 Pengepul dan Pengecer Togel, Omzet Bandar Judi Ini Rp200 Juta Per Bulan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka bandar judi togel bernama Catur Hermawan (kedua dari kiri) saat diamankan di Mapolres Sleman, Selasa (28/6/2016), Selasa (28/6/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Kasus judi Sleman terungkap, seorang bandar tertangkap

Harianjogja.com, SLEMAN– Tersangka bandar judi di Sleman, Catur Hermawan yang ditangkap aparat Polda DIY menjalankan bisnisnya sejak tahun 2002 yang kini memiliki sedikitnya 40 pengepul dan pengecer.

Advertisement

Hampir seluruh desa dan kecamatan di Sleman serta kabupaten lain di DIY, tersangka memiliki jaringan untuk menjual togel.

“Dalam sebulan omsetnya minimal Rp200 juta, kemarin waktu kami amankan uang Rp5,9 itu sekali setoran dalam sehari saja belum semuanya,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Andrea Martinus, dalam gelar perkara, Selasa (28/6/2016).

Penangkapan terhadap bandar judi ini merupakan hasil pengembangan dari seorang pengepul bernama Muhammad Ali Ghofur, 40, warga Banyumeneng RT01 Banyuraden, Gamping, Sleman.

Advertisement

Ali diketahui merupakan tangan kanan dari Catur dalam bisnis gelap itu. Barang bukti lain yang turut diamankan adalah sejumlah ponsel, Mobil Izuzu Panther nopol AB 1411 UQ, sejumlah BPKB mobil dan motor, buku tabungan, sertifikat tanah serta berbagai bukti kepemilikan harta kekayaan lainnya.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke Polres Sleman.

Saat digrebek di rumahnya, pihaknya menemukan uang tunai hasil penjualan nomor togel hasil setoran anak buahnya sebesar Rp5,9 juta. Selain itu, menemukan satu unit senjata api jenis airgun dan berbagai peralatan rekapan jual beli nomor togel.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif