Soloraya
Senin, 27 Juni 2016 - 17:15 WIB

PENCURIAN SUKOHARJO : Residivis Asal Solo Ditangkap Saat Menjambret di Gatak

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjambret bersepeda motor (baysidejournal.com)

Pencurian Sukoharjo dilakukan seorang residivis asal Solo.

Solopos.com, SUKOHARJO–Kegiatan patroli polisi di jam-jam rawan membuahkan hasil. Anggota Polsek Gatak, Polres Sukoharjo yang sedang patroli keliling menangkap seorang residivis yang menjambret tas korban, Salusi Agustina, 32 di jalan raya Dukuh Mayang RT 003/RW 002, Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Tersangka bernama DAP, 21, warga Kelurahan Semanggi, Kota Solo.

Advertisement

Penegasan itu disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano melalui Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/6/2016). Joko Sugiyanto menyatakan tersangka ditangkap Minggu (26/6/2016). “Tersangka DAP merupakan residivis kasus serupa pencurian. Dia (DAP) pernah ditahan di Polsek Banjarsari, Solo dengan vonis penjara tujuh bulan dan Minggu kemarin menjambret tas milik korban Salusi,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Gatak, AKP Yulianto, korban Salusi, Minggu pagi memboncengkan anaknya naik sepeda angin hendak pergi ke Pasar Gawok. Selama perjalanan, ujarnya, korban curiga mendapati dirinya dibuntuti seseorang.
“Seseorang diketahui korban naik sepeda motor membuntuti sejak dari Desa Gumpang. Sesampai di Desa Mayang, korban dipepet dan tas miliknya dijambret. Di dalam tas berisi uang senilai Rp100.000. Sempat terjadi tarik-menarik tas keranjang antara korban dengan tersangka namun akhirnya tas dilepaskan oleh korban,” jelasnya.

Selepas tasnya hilang dari genggaman korban Salusi berteriak-teriak meminta tolong. Warga sekitar lokasi melakukan pengejaran dan menangkap pelaku. “Saat bersamaan patroli polisi melintas sehingga tersangka diamankan berikut barang bukti motor sebagai sarana mencuri, tas, sebilah gobang dan sebuah handphone.”

Advertisement

Lebih lanjut Kapolsek menyatakan, hasil pemeriksaan sementara diketahui tersangka DAP juga mencuri sebuah handphone di tempat lain. praktik mencuri handphone dilakukan sebelum penjambretan dilakukan. “Penyidik masih memeriksa tersangka DAP untuk pengembangan kemungkinan melakukan tindak kejahatan di tempat lain,” jelas dia. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp900.000.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif