Jogja
Senin, 27 Juni 2016 - 23:55 WIB

PEMDA DIY : Jumlah PNS Kurang, Tenaga Kontrak Diberlakukan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS) (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemda DIY memiliki cara tersendiri atasi kekurangan pegawai.

Harianjogja.com, JOGJA – Pemerintah Daerah DIY berusaha menyiasati kekurangan jumlah PNS di DIY. Mereka merekrut tenaga kontrak untuk menambal kebutuhan PNS di lingkungan Pemda DIY.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Agus Supriyanto menuturkan setiap tahun sekitar 300 PNS di lingkungan Pemda DIY memasuki masa pensiun. Tahun ini saja mereka akan 359 PNS pensiun. Padahal jumlah PNS di Pemda DIY hanya sebanyak 7.200 orang sementara Pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium penerimaan PNS.

“Kalau pensiun terus namun tidak ada penerimaan bisa habis,” kata dia belum lama ini.

Dia menuturkan pihaknya pun sudah mencoba berbagai opsi untuk mengantisipasi kekurangan pegawai. Salah satunya dengan merekrut tenaga kontrak. Dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN adalah PNS dan Pegawai Pemerintahan Dalam Perjanjian Kontrak (P3K). P3K itu dikontrak setiap tahun dengan masa tugas maksimal tiga tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif