Soloraya
Senin, 27 Juni 2016 - 14:40 WIB

LEBARAN 2016 : Pemkab Klaten Perbolehkan Mobdin untuk Mudik

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah)

Lebaran 2016, Pemkab Klaten memberi kelonggaran menggunakan mobdin untuk mudik.

Solopos.com, KLATEN–Pemkab Klaten memperbolehkan penggunaan mobil dinas (Mobdin) untuk mudik Lebaran. Hanya, tanggung jawab penggunaan kendaraan dinas tersebut selama mudik Lebaran dibebankan ke masing-masing pegawai yang memanfaatkan.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, menjelaskan tanggung jawab pengguna kendaraan yang dimaksud yakni biaya operasi serta kerusakan kendaraan menjadi tanggung jawab pengguna. Soal izin khusus penggunaan mobil dinas untuk mudik, Jaka menilai tak diperlukan lantaran mobil dinas bersifat pinjam pakai dan melekat pada jabatan.

“Kalau dimanfaatkan untuk mudik diperbolehkan. Tetapi, segala bentuk kerusakan dan sebagainya itu harus tanggung jawab pemakai,” katanya, Minggu (26/6/2016).

Terkait Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah yang menyebutkan larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran, Jaka mengatakan pejabat yang menggunakan mobil dinas relatif melakukan mudik hanya di dalam wilayah Kabupaten Klaten. Ia juga berpendapat di Klaten tak banyak pejabat menggunakan mobil dinas untuk mudik. “Silakan digunakan selama masih di wilayah Klaten,” urai dia.

Advertisement

Disinggung libur PNS pada Lebaran kali ini, Jaka mengatakan cuti bersama dilakukan pada 4-8 Juli. “Untuk tanggal 9-10 Juli itu kan masuk hari libur. Kemudian, PNS masuk kembali pada tanggal 11 Juli. Untuk pelayanan langsung kemasyarakat seperti kesehatan dan administrasi kependudukan, kami minta tetap melakukan pelayanan,” katanya.

Sementara itu, sesuai SE Sekda Provinsi Jawa Tengah, ada larangan terkait penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama libur Lebaran. Mobil dinas diminta berada di lingkungan kantor masing-masing pada 1-10 Juli 2016.

Kabid Aset DPPKAD Klaten, Jajang Prihono, mengatakan jumlah total mobil dinas di Klaten mencapai 400 unit. Sementara, kendaraan dinas jenis roda dua mencapai 1.500 unit.

Advertisement

Disinggung SE Provinsi soal penggunaan kendaraan dinas selama libur Lebaran, ia tak menampik sudah menerima SE tersebut. “SE memang sudah disampaikan dan sifatnya imbauan ditujukan ke SKPD. Hanya, untuk di tingkat kabupaten seperti apa, kami juga masih menunggu petunjuk dari kabupaten,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif