News
Senin, 27 Juni 2016 - 15:15 WIB

KURIKULUM SEKOLAH : Skala Nilai dan Penilaian Aspek Sikap dalam K-13 Berubah

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi guru agama (JIBI/dok)

Kurikulum sekolah, skala nilai dan penilaian aspek sikap K-13 berubah.

Solopos.com, SOLO–Terdapat beberapa poin yang berbeda dalam penerapan Kurikulum 2013 (K-13) yang akan diterapkan mulai Tahun Ajaran 2016/2017 dibandingkan sebelumnya. Perbedaan tersebut di antaranya pada skala nilai dan penilaian aspek sikap. Hal itu menyusul dilakukannya revisi oleh pemerintah terhadap K-13.

Advertisement

Demikian dikemukakan Penanggung Jawab Bidang Akademik Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Tengah, Mulyadi HP, ketika ditemui wartawan di sela-sela Pelatihan Kurikulum 2013 bagi Guru Sekolah Dasar (SD) yang diadakan di SD Negeri (SDN) Kleco 1 Solo, Senin (27/6/2016).

Mulyadi menjelaskan sebelumnya skala nilai dalam K-13 adalah 4 untuk nilai tertinggi dan 1 untuk nilai terendah, maka ke depan, skala nilai yang diterapkan adalah 0 sampai 100. Perbedaan lainnya terkait penilaian aspek sikap, yakni jika sebelumnya setiap mata pelajaran (mapel) harus membuat nilai dari tiga aspek, meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan, ke depan, khusus untuk penilaian aspek sikap adalah semua mapel digabung menjadi satu.

“Jadi kalau K-13 yang lalu setiap mapel harus membuat tiga nilai yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan, maka yang sekarang, setiap mapel hanya menilai dari aspek pengetahuan dan keterampilan. Khusus untuk aspek sikap, semua mapel itu digabung menjadi satu, sehingga tidak nilai per mapel, melainkan dari keseluruhan mapel yang menjadi satu,” jelasnya.

Advertisement

Dia menyebutkan sikap yang dinilai terdiri atas sikap spiritual dan sikap sosial. Penilaian tersebut, tambahnya, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendjkbud) No. 53/2015 tentang Penilaian oleh Pendidik. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk penilaian di jenjang SMP, SMA, dan SMK.

Sementara itu, Pelatihan Kurikulum 2013 akan dilangsungkan hingga Sabtu (2/7/2016). Kegiatan tersebut diikuti sebanyak 192 guru, terdiri atas 76 guru Kelas I, 76 guru Kelas IV, dan 40 guru agama. Mereka berasal dari 26 SD yang mulai menerapkan K-13 Tahun Ajaran 2016/2017 ini. Pelatihan tersebut atas kerja sama LPMP Jawa Tengah dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo.

Mulyadi menambahkan dalam pelatihan tersebut menitiberatkan pada pembelajaran dalam K-13. Beberapa materi yang disampaikan terkait Perencanaan Pembelajaran yang mengacu pada Permendikbud No. 65/2015 dan
Permendikbud No. 103/2014. Dalam pelatihan itu, lanjutnya, juga diadakan praktik pembelajaran.

Advertisement

Dengan diselenggarakannya pelatihan tersebut, guru-guru diharapkan dapat mengimplementasikan K-13 sesuai kurikulum tersebut. Menurutnya, potensi kegagalan K-13 tak lepas dari peran guru yang enggan menerapkan pola mengajar yang baru.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif