Soloraya
Senin, 27 Juni 2016 - 21:40 WIB

KORUPSI WONOGIRI : Kejari Tahan Kades Nonaktif Songbledeg

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka korupsi APB Desa Songbledeg, Paranggupito, Wonogiri, Sutoto (kiri), mengenakan pakaian tahanan setelah keluar dari Ruang Kerja Kasipidsus Kejari Wonogiri, Senin (27/6/2016). Penyidik menahan Kades Songbledeg nonaktif itu setelah dia tak bisa memenuhi janji mengembalikan kerugian negara. (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Korupsi Wonogiri, Kejari Wonogiri menahan kades nonaktif Songbledeg, Paranggupito.

Solopos.com, WONOGIRI–Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri akhirnya menahan tersangka korupsi APB Desa Songbledeg, Paranggupito, Wonogiri 2013-2015, Sutoto, 34, setelah tidak dapat memenuhi janji mengembalikan kerugian negara pada waktu yang telah disepakati, Senin (27/6/2016). Kepala Desa (Kades) Songbledeg nonaktif itu ditahan untuk 20 hari ke depan.

Advertisement

Sutoto sebelumnya menyanggupi akan mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat tindakannya mengorupsi dana APB Desa senilai Rp416 juta secara bertahap. Penyidik memberi batas waktu maksimal Senin. Sutoto didampingi pengacaranya, Gunarto, mendatangi Kantor Kejari sejak Senin pagi. Namun, kedatangan Sutoto bukan untuk menyetorkan pengembalian kerugian negara. Pada kesempatan itu Sutoto meminta tambahan waktu lagi.

Pantauan Solopos.com, setelah beberapa jam berada di ruang pemeriksaan dan ruang kerja Kasipidsus Kejari Wonogiri, Hafidz Muhyiddin, akhirnya Sutoto keluar ruangan mengenakan pakaian tahanan. Dia langsung digiring penyidik menuju mobil tanpa memberi pernyataan kepada wartawan. Sedianya dia dibawa ke RSUD dr. Soediran Mangun Sumarso Wonogiri untuk menjalani cek kesehatan selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Wonogiri.

Kasipidsus Kejari Wonogiri kepada wartawan menyampaikan penyidik menahan Sutoto berdasar Surat Perintah Penahanan No. Print-01/0.3.35/Fd.1/RT 1/06/2016 tertanggal 27 Juni 2016. Dia ditahan selama 20 hari ke depan. Langkah itu diambail karena penyidik khawatir tersangka merusak atau menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatan pidananya lagi. Hal itu sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Kekhawatiran itu muncul setelah Sutoto tidak bisa memenuhi janji mengembalikan kerugian negara.

Advertisement

Semula penyidik tidak menahannya setelah Sutoto diperiksa sebagai tersangka 16 Juni lalu, karena saat itu dia berjanji akan mengembalikan kerugian negara pada 21 Juni. Namun, hingga hari yang ditentukannya sendiri tiba Sutoto tak bisa memenuhi janji. Sutoto kembali meminta waktu. Penyidik memberi kelonggaran dengan batas maksimal Senin.

“Kami sudah memberi kesempatan dua kali tapi Sutoto tidak bisa memenuhi janji. Atas hal itu penyidik rapat dan akhirnya membuat keputusan menahannya,” kata Hafidz.

Dia melanjutkan Sutoto tetap masih punya pilihan akan mengembalikan kerugian negara saat proses penyidikan seperti sekarang ini, saat penuntutan, atau menunggu diputus hakim.

Advertisement

Pengacara Sutoto, Gunarto, mengaku sudah berupaya meminta penangguhan penahanan. Namun, penyidik punya keputusan lain. Dia menghormatinya karena memandang langkah penyidik sudah sesuai prosedur.

“Ini harus menjadi warning [peringatan] bagi kades lain agar tidak sembrono dalam mengelola APB Desa. Kalau tidak hati-hati bisa berhadapan dengan hukum seperti ini,” kata Gunarto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif