News
Senin, 27 Juni 2016 - 06:00 WIB

JAMINAN KESEHATAN : Jangan Mau Dipermainkan! Ini yang Harus Dilakukan Pasien BPJS Kesehatan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kartu BPJS (JIBI/Solopos/Dok.)

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sering diwarnai banyak keluhan. Pasien BPJS Kesehatan harus aktif bertanya dan tahu hak-haknya.

Solopos.com, DENPASAR — Masyarakat pengguna program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan harus menyadari haknya mendapatkan pelayanan dan informasi. Jika tidak, pasien bisa dipermainkan.

Advertisement

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menuturkan bahwa peserta BPJS Kesehatan belum tentu mengetahui hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN dan hal itu menjadi sumber permasalahan.

“Baru sekitar 150 kasus yang ditangani BPJS Watch di beberapa kota seperti Surabaya, Medan, Karawang, Bekasi, dan beberapa daerah di Sulawesi Selatan seperti Bau-bau. Dari sekian kasus tersebut antara lain pasien diminta membeli obat sendiri, rumah sakit beralasan tidak adanya ketersediaan kamar di rumah sakit, dan yang paling banyak mengenai rujukan pasien. Permasalahan semacam itu pertama disebabkan pasien tidak tahu, kedua rumah sakit tidak terbuka, dan ketiga kurangnya jumlah staf BPJS Kesehatan di rumah sakit,” paparnya melalui rilis, Minggu (26/6/2016).

Dengan beberapa permasalahan tersebut, lanjutnya, yang dilakukan BPJS Watch saat ini adalah memberikan sosialisasi kepada pasien mengenai hak-haknya. Selain itu juga mengkritisi regulasi dan penerapannya yang dikeluhkan pasien.

Advertisement

“Harus berbicara pada BPJS Kesehatan agar bisa segera diambil tindakan. Contoh kasus misalnya ada pasien yang dirawat di salah satu rumah sakit di Jakarta Timur, diminta membayar Rp9 juta. Namun berkat komunikasi dengan BPJS akhirnya pasien tidak bayar,” imbuhnya.

Menurutnya, yang terpenting adalah harus berkomunikasi terkait kasus-kasus yang ditangani dengan petugas BPJS Kesehatan. Alasannya, ada posisi tawar yang lebih setara antara peserta dengan pihak BPJS Kesehatan, dibandingkan antara pasien dan pemberi layanan kesehatan.

“Pengguna JKN juga punya kewajiban dan harus mengikuti aturan, seperti membayar iuran dan mematuhi sistem rujukan. Sementara haknya atas pelayanan seperti memperoleh layanan manusiawi tanpa diskriminasi, menyatakan pendapat dan keluhannya sesuai kebutuhan medis, menolak tindakan medis, dan mendapat ganti rugi jika tidak sesuai sebagaimana mestinya,” terangnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif