Jogja
Senin, 27 Juni 2016 - 10:55 WIB

HARI ANTINARKOBA : Pengguna Narkoba di DIY Mencapai 60.182 Orang, Mayoritas Coba-coba

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua tersangka dikawal petugas saat dihadirkan dalam press release ungkap kasus jaringan masional penyalahgunaan dan peredaran narkoba di kantor BNN Provinsi DIY di jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta, Selasa (24/5/2016).(Desi SUryanti/JIBI/Harian Jogja)

Hari antinarkoba di DIY menjadi momentum untuk semakin giat memerangi narkoba

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Berdasarkan hasil riset Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan pusat penelitian kesehatan Universitas Indonesia tercatat sebanyak 60.182 pengguna narkotika beredar di DIY.

Advertisement

Jumlah tersebut membuat DIY menduduki ranking delapan di tingkat nasional. Pemerintah berupaya menekan angka tersebut dengan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memerangi narkoba.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Soetarmono mengungkapkan bahwa jumlah tersebut sudah berkurang sejak 2014 lalu yang masih menempati rangking lima nasional. Meskipun begitu pihaknya tak menampik bahwa kekhawatiran bahwa pengguna yang akan semakin meluas.

“DIY menjadi target sasaran para sindikat peredaran narkoba. DIY sudah menjadi pasar potensial,” kata dia, saat ditemui usai menghadiri Hari Anti Narkoba Internasional di Bangsal Sewoko Projo, Minggu (26/6/2016).

Advertisement

Dikatakannya, bahwa DIY merupakan miniatur Indonesia. Dimana banyak mahasiswa yang datang dengan bekal biaya untuk membayar kuliah, biaya hidup, sewa indekos, dimanfaatkan oleh para sindikat. Generasi muda menurutnya harus menjadi perhatian utama agar terhindar dari penyalahgunaan Narkoba.

“Sesuai dawuh Ngarso Dalem, bahwa mereka [generasi muda] harus diawasi, kasihan mereka jauh dari orangtua dan keluarga,” tambahnya.

Yang mengkhawatirkan adalah bahwa dari jumlah 60.182 pengguna, sebanyak 23.048 adalah dari kalangan coba-coba. Sedangkan 17.160 ialah teratur pakai, 18.103 pengguna tanpa jarum suntik, serta 1.870 dengan penggunaan jarum suntik.

Advertisement

Soetarmono melanjutkan bahwa HANI sebagai bentuk keprihatinan sekaligus kepedulian terhadap ancaman narkotika tersebut, sehingga 26 juni ditetapkan sebagai Hari Anti Narkotika Internasional. Sebagai kesepakatan bagi negara anggota untuk mewujudkan masyarakat dunia yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

HANI juga dijadikan momentum untuk mengingatkan masyarakat bahwa narkotika masih menjadi momok yang menakutkan bagi bagsa, sehingga mengharuskan kita untuk selalu waspada dan gigih menolak pengedaran narkotika.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif