Soloraya
Minggu, 26 Juni 2016 - 11:45 WIB

TOWER SRAGEN : Perpanjangan Izin di Kauman Tuai Pro dan Kontra

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tower (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Tower Sragen, perpanjangan izin di Kauman masih menimbulkan pro dan kontra.

Solopos.com, SRAGEN–Perpanjangan izin lingkungan atas operasional menara telekomunikasi atau tower di Kampung Kauman, Kecamatan Sragen Wetan, masih pro dan kontra. Sebagian besar warga di RT 026-025/RW 008 menyetujui perpanjangan izin itu dengan menerima kompensasi tetapi beberapa warga menolak perpanjangan izin tersebut.

Advertisement

Ketua RT 026/RW 008, Khayan Kharis, mengumpulkan warga yang terkena dampak pendirian tower di kediamannya, Sabtu (25/6/2016) pukul 20.00 WIB. Pertemuan itu dihadiri sejumlah warga dari RT 026 dan RT 025. Khayan menyampaikan kronologi perizinan tower yang sempat disoal warga. Dia menyampaikan komplain terhadap perizinan tower disampaikan ke Pemkab Sragen kali kedua namun hasilnya selalu buntu.

“Sampai ada ide kasar memblokade tower juga tidak bisa. Di satu sisi ada warga yang ingin tower dibongkar, di sisi lain ada yang tidak setuju tower dibongkar. Awal puasa tower sempat disegel RT sehingga ada petugas tower yang tidak bisa masuk. Petugas itu menghubungi pusatnya di Semarang. Kemudian pada tiga pekan lalu ada Pak Gito [pimpinan pengelola tower] dari Semarang datang,” ujar Khayan.

Khayan mengumpulkan pengurus RT 026, seperti bendahara, sekretaris, dan tokoh masyarakat untuk bermusyawarah dengan pihak pengelola tower. Dia menyampaikan pihak pengelola sanggup menutup utang kompensasi ke lingkungan selama dua tahun bahkan nilainya dinaikan dari Rp100.000/bulan menjadi Rp300.000/bulan. Dana kompensasi itu terkumpul dibagikan kepada karang taruna senilai Rp2,4 juta, PKK sebanyak Rp2,4 juta, dan RT Rp2,4 juta.

Advertisement

Selain itu, Khayan menyampaikan keinginan warga yang mengajukan kompensasi senilai Rp100 juta. Permintaan kompensasi itu, kata dia, hanya disetujui Rp80 juta dan pihak pengelola menyanggupi setelah Lebaran akan ada dana pembangunan untuk lingkungan RT 026 dan RT 025. Dia menyampaikan pembagian dana kompensasi kepada warga yang terbagi atas lima lingkaran atau ring dengan nilai kompensasi yang bervariasi.

Sementara itu, seorang warga di RT 026/RW 008 Kauman, Sukamdi, menyatakan menolak perpanjangan izin lingkungan untuk tower Kauman itu. Dia melihat Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) tidak memberi solusi atas persoalan izin lingkungan yang habis per Oktober 2015 lalu itu. Dia curiga BPTPM berpihak kepada investor. Dia menyampaikan tower itu berdiri sudah 20 tahun di permukiman padat penduduk dan dekat dengan Rumah Dinas Bupati Sragen. Dia mengusulkan supaya tower itu direlokasi ke tempat jauh dari permukiman penduduk.

“Persoalan izin tower itu masih pro dan kontra. Selama dua tahun tak ada kompensasi ke RT. Dulu tower itu milik Satelindo dan berubah menjadi Indosat tanpa sepengetahuan warga. Menurut Tugiono [Kepala BPTPM], tower itu tidak izin lingkungan tidak apa-apa. Usaha kecil saja pakai izin tetapi usaha seperti ini kok tidak perlu izin,” tutur dia.

Advertisement

Sukamdi mengatakan kalau memang izin lingkungan itu diperpanjang maksimal hanya lima tahun. Pengelola tower diminta membuat pernyataan hitam di atas putih bahwa setelah lima tahun tower diturunkan.

“Mestinya Pak RT sebelum menerima kompensasi bicara dulu dengan warga. Tetapi sekarang sudah terlanjur menerima. Dulu dari 56 orang, hanya enam orang yang setuju perpanjangan izin. Sekarang berubah setelah menerima kompensasi, saya tidak tahu. Pertemuan sampai kali ketiga banyak yang tidak setuju. Ada satu orang yang diberi Rp1 miliar saja tidak mau karena berkaitan dengan nyawa,” tutur dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif