Pilkada Bantul beredar isu politik uang.
Harianjogja.com, BANTUL– Pengisian posisi pamong desa, khususnya dukuh di Bantul yang saat ini kosong, dinilai rentan dengan politik uang. Pasalnya pengisian posisi dukuh dengan syarat dukungan sejumlah KTP warga.
Terlebih lagi, satu KTP warga dapat memberikan dukungan kepada lebih dari satu calon dukuh. Kebijakan ini dapat memicu jual beli KTP warga.
Ketua Paguyuban Dukuh (Pandu) Bantul yang juga Dukuh Cangkring, Desa Sumberagung, Kecamatan Jetis, Sulistyo Atmojo mengatakan, peraturan ini menjadi susah diterima bagi calon yang berasal dari kecamatan yang penduduknya sedikit dan harus disamakan 50 dukungan KTP warga. Hal itu dinilai dapat membatasi kesempatan seseorang di daerah tertentu untuk maju menjadi dukuh, mengingat jumlah penduduk ditiap wilayah berbeda.
“Saya kecewa dengan adanya aturan satu KTP warga bisa digunakan untuk mendukung lebih dari satu calon dukuh. Dengan demikian praktek jual beli KTP sangat rawan terjadi,” katanya, Jumat (24/6/2016).
Ia mencontohkan wilayah kecamatan Banguntapan mendapat dukungan 50 KTP meski orangnya berbeda semua itu mudah, sedangkan untuk kecamatan lain seperti Dlingo pasti sangat susah.
“Kalau di Dlingo warganya satu pedukuhan hanya sekitar 100 Kepala Keluarga, jadinya kesempatan calon di sana akan terbatasi,” ujarnya.