Jogja
Minggu, 26 Juni 2016 - 12:20 WIB

PENGEMPLANGAN PAJAK : Vonis Diputuskan, Ini Sikap Terdakwa

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Senjumlah warga menyerahkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di KPP Pratama Yogyakarta di jalan Senopati, Jogja, Kamis (22/3). Secara nasional Kanwil Direktorat Jendral Pajak DIY dalam dua tahun ini menjadi yang terbaik dalam bidang tingkat kepatuhan pajak, tahun lalu tingkat kepatuhan pajak wagra DIY mencapai 76%, tahun ini DIY mentargetkan perolehan pajak. (JIBI/Harian Jogja)

Pengemplangan pajak masuk tahapan akhir.

Harianjogja.com, SLEMAN- Kasus pengemplangan pajak masuk tahapan terakhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp996 juta kepada pemilik CV Tando Jaya (TJ) Hugo Sambudi (HS). Penjatuhan vonis tersebut terkait kasus penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak tahunan perusahaan yang dinilai tidak benar.

Advertisement

(Baca Juga : KASUS PENGEMPLANGAN PAJAK : Palsukan Data, Konsultan Pajak Divonis Delapan Bulan)

Terkait putusan tersebut, kuasa hukum HS, Harapan Silalahi mengaku kliennya menerima putusan PN tersebut. Harapan enggan berkomentar lebih jauh terkait putusan PN yang menvonis bersalah kliennya itu. Padahal, selama dalam persidangan Harapan berkukuh jika kliennya tidak bersalah.

“Yang jelas, klien kami (HS) dan kuasa hukum serta jaksa, menerima putusan tersebut,” kata Harapan, Jumat (24/6/2016).

Advertisement

Terpisah, Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Yuli Kristiyono mengatakan, penegakan hukum dalam pelaksanaan ketentuan perpajakan di Indonesia telah berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh pemerintah Indonesia. Dia berharap masyarakat khususnya yang berada di wilayah DIY tetap mematuhi dan melaksanakan kewajiban perpajakan sebagaimana telah diatur oleh undang-undang.

“Kepatuhan membayar pajak sesuai SPT harus dilakukan agar tidak terjadi lagi penyimpangan maupun tindakan yang melawan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif