Jogja
Minggu, 26 Juni 2016 - 10:20 WIB

PENGEMPLANGAN PAJAK : Palsukan SPT, Pengusaha Didenda Rp996 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi JIBI/Harian Jogja/Reuters

Pengemplangan pajak masuk tahapan akhir.

Harianjogja.com, SLEMAN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp996 juta kepada pemilik CV Tando Jaya (TJ) Hugo Sambudi (HS). Penjatuhan vonis tersebut terkait kasus penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak tahunan perusahaan yang dinilai tidak benar.

Advertisement

(Baca Juga : KASUS PENGEMPLANGAN PAJAK : Palsukan Data, Konsultan Pajak Divonis Delapan Bulan)

Berdasarkan informasi yang diterima Harianjogja.com, Jumat (24/6/2016), Majelis hakim yang diketuai oleh Ketua PN Sleman Yanto menilai, terdakwa HS dinilai bertanggung jawab atas kasus penggelapan pajak di CV TJ. Majelis hakim menilai, HS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan. Perbuatan HS tersebut dilakukan bersama dengan dua konsultan pajak CV TJ, Usman Ariyanto (UA) dan Ahmad Sigit Prasetyo (ASP).

Majelis hakim menilai, HS bersama UA dan ASP, sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan pada 2009 hingga 2010. Mereka dinilai melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i jo Pasal 43 UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.16/2009 jo Pasal 64 KUHP. Atas perbuatan tersebut, HS dinilai merugikan pendapatan Negara sekitar Rp996 juta.

Advertisement

“Atas perbuatan tersebut dan berdasarkan bukti serta saksi-saksi yang dihadirkan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda sebesar Rp996 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan,” ujar hakim Ayun Kristiyanto saat pembacaan putusan, Rabu (22/6) di PN Sleman.

Sebelumnya, pada persidangan UA dan ASP selaku konsultan pajak CV TJ,  Selasa (7/6/2016), Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dan denda Rp664 juta subsider satu bulan kepada keduanya. Putusan yang dijatuhkan kepada konsultan pajak CV TJ tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara dan denda Rp664 juta subsider dua bulan.

Baik HS, UA maupun ASP dinilai mengetahui ada transaksi, baik pemasukan maupun pengeluaran, yang dilakukan perusahaan. Ketiganya juga mengerti tentang perhitungan pajak, namun dalam SPT pajak yang dilaporkan dinyatakan nihil. Selama kurun waktu 2009 dan 2010, tidak ada pembetulan yang dilakukan oleh ketiganya.

Advertisement

“Tindakan terdakwa dinilai memenuhi unsur hukum, yaitu  sengaja membuat SPT tidak benar, menimbulkan kerugian negara dan melakukan berulang kali.Jadi unsur tindak pidana dalam kasus ini terpenuhi,” jelas Ayun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif