News
Minggu, 26 Juni 2016 - 15:00 WIB

KASUS MOBIL LISTRIK : Kejaksaan Agung Terus Kejar Dahlan Iskan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dahlan Iskan (JIBI/Solopos/Antara/Teresia May)

Kasus mobil listrik masih membuat Dahlan Iskan dibidik Kejaksaan Agung.

Solopos.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) terus mengejar keterlibatan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dalam kasus pengadaan 16 mobil listrik pada penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi Asia Pasific Economic Cooperation (KTT APEC), di Nusa Dua Bali 2013.

Advertisement

Hal itu dilakukan meskipun dalam putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, Dahlan Iskan dinyatakan tidak ikut melakukan tindak pidana korupsi. Ketua tim penyidik perkara ini, Victor Antonius, mengatakan telah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Menurutnya Pengadilan Tipikor seharusnya mengabulkan tuntutan jaksa bahwa terdakwa Dasep Ahmadi melakukan korupsi bersama Dahlan. “Tidak mungkin Dasep melakukannya sendiri,” kata Victor ketika dimintai konfirmasi Bisnis/JIBI, Minggu (26/6/2016).

Selain itu, menurutnya, putusan pengadilan terhadap Dasep selaku Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pertama (SAP), perusahaan pembuat mobil listrik juga terlalu rendah. Pengadilan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara, padahal jaksa menuntut 12 tahun penjara.

Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Dasep tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Dasep juga harus membayar uang penggati kerugian negara senilai Rp17,118 miliar atau subsider dua tahun penjara.

Dasep dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, dia dinyatakan tidak terbukti korupsi secara bersama-sama, seperti dakwaan jaksa dalam pasal 55 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif