Jogja
Sabtu, 25 Juni 2016 - 19:21 WIB

PASAR KERAJINAN JOGJA : Soal XT Square, Kejati DIY Minta Bantuan Kejagung

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kios di XT Square (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Pasar kerajinan Jogja XT Square masuk babak baru.

Harianjogja.com, JOGJA — Kejaksaan Tinggi DIY minta bantuan Kejaksaan Agung menangani perkara dugaan korupsi proyek pembangunan pasar seni dan kerajinan XT-Square yang disinyalir merugikan keuangan negara Rp1,3 mliar.

Advertisement

(Baca Juga : PASAR KERAJINAN JOGJA : Kejati Bidik Calon Tersangka Korupsi XT Square Lebih Dari 1 Orang)

“Surat permohonan gelar perkara sudah kami kirimkan ke Kejagung, sekarang tinggal menunggu petunjuk dari Kejagung” kata Asisten Pidana Khusus Azwar, Jumat (24/6/2016).

Azwar mengatakan alasan permohonan Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kasus XT-Square untuk melengkapi hasil penyidikan. Pihaknya membutuhkan masukan dari Kejaksaan Agung atas fakta-fakta hasil penyidikan yang dilakukan peyidikn Kejati DIY apakah kasus tersebut layak untuk dilanjutkan ataukah dihentikan.

Advertisement

Sebab, dalam kasus itu, kata dia, para pihak yang terperiksa sudah mengembalikan kerugian negara dengan cara mencicil dan lunas pada Mei lalu. Saat disinggung mungkinkan Kejati DIY mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dalam kasus tersebut?

“Mungkin saja, tergantung nanti hasil gelar perkaranya seperti apa,” ucap Azwar.

Kejati DIY mulai menyidik perkara dugaan korupsi XTY-Square sejak Oktober 2015 lalu. Sampai sekarang sudah lebih dari 30 orang saksi diperiksa, mulai dari pegawai Pemerintah Kota Jogja, pihak rekanan, dan saksi ahli. Kasus ini sebenarnya sudah pernah disidik pada 2012 lalu oleh Kejati DIY sempat dihentikan, kemudian dlanjutkan kembali pada Oktober 2015.

Advertisement

Sebelumnya Azwar meyakini ada unsur melawan hukum dalam perkara tersebut, Sudah jelas ada unzur melawan hukumnya,” kata Azwar, 14 Januari lalu. Keyakinan azwar saat itu setelah memperoleh keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY dan saksi ahli dari Uiversitas Gadjah mada (UGM) yang memperkuat adanya kelebihan pembayaran pada perusahaan kontraktor.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif