News
Jumat, 24 Juni 2016 - 22:20 WIB

OTORITAS JASA KEUANGAN : Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya Dinyatakan Pailit

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Otoritas jasa keuangan memberikan sosialisasi mengenai PT AJ BAJ bangkrut.

Harianjogja.com, JAKARTA — PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT AJ BAJ) dinyatakan pailit. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para pemegang polis Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya yang telah dipailitkan oleh Mahkamah Agung untuk segera mendaftarkan tagihan terhadap asuransi tersebut kepada kurator yang sudah ditunjuk.

Advertisement

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengenai permohonan pernyataan pailit terhadap PT Asuransi Bumi Asih Jaya (PT AJ BAJ) oleh OJK (pemohon pailit).

“Dalam putusan tersebut dinyatakan permohonan pailit dari pemohon pailit dikabulkan serta menyatakan PT AJ BAJ Pailit,” ujar Direktur Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan OJK Ahmad Nasrullah dalam rilisnya, Jumat (24/6/2016).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif