Soloraya
Jumat, 24 Juni 2016 - 16:15 WIB

LEBARAN 2016 : Komisi IV dan Dinsosnakertrans Boyolali Pantau Pembayaran THR

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ribuan buruh sedang beraktivitas di PT Eco Smart Garment Indonesia Sambi, Boyolali, Jumat (24/6/2016). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Lebaran 2016, DPRD dan Dinsosnakertrans Boyolali memantau pembayaran THR.

Solopos.com, BOYOLALI–Komisi IV DPRD Boyolali bersama Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Boyolali memantau pemberian tunjangan hari raya (THR) di sejumlah pabrik di Sambi, Klego, dan Ampel.

Advertisement

Ada beberapa pabrik yang belum memberikan THR hingga H-10 Lebaran. Salah satunya, PT Eco Smart Garment Indonesia Sambi. Perusahaan yang memiliki 3.800 pekerja, berencana mencairkan THR pada Rabu (29/6/2016).

Ketua Komisi IV DPRD Boyolali, Ribut Budi Santosa, menyampaikan THR adalah hak karyawan dan merupakan amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.6 Tahun 2016 . “Hak pekerja tidak boleh diabaikan, termasuk pembayaran THR. Kami meminta pembayaran THR diserahkan paling lambat satu pekan sebelum lebaran,” kata Ribut, di sela-sela pemantauan THR, Jumat (24/6/2016).

Komisi IV akan terus memantau pembayaran THR di seluruh perusahaan di Boyolali bahkan siap membuka posko pengaduan.

Advertisement

Kabid Hubungan Industrial (HI) dan Pengawasan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Boyolali, Joko Santoso, menilai adanya Permenaker No.6/ 2016, perusahaan masih mengabaikan hak pekerja atau buruh yang bekerja kurang dari satu bulan untuk mendapatkan THR.

“Padahal seharusnya THR adalah hak setiap karyawan,” ujar dia. Dalam peraturan tersebut, THR hanya diberikan bagi karyawan dengan masa kerja minimal satu bulan. Karyawan tersebut memperoleh THR sebesar 1/12 dikalikan UMK. Sedangkan untuk karyawan yang memiliki masa kerja setahun mendapatkan THR satu kali gaji sesuai UMK.

Meskipun tidak diatur dalam Permenaker, perusahaan disarankan tetap memberikan THR bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang satu bulan. Salah satu tujuannya adalah sebagai sarana menjalin koordinasi yang baik antara perusahaan dan karyawan.

Advertisement

Manager HR dan GA PT Eco Smart Garment Indonesia Sambi, Suyamta, menyampaikan THR akan diberikan 29 Juni langsung transfer ke rekening karyawan.

“Kalau untuk pekerja dengan masa kerja kurang satu bulan, memang belum kami berikan THR. Namun, jumlah karyawan seperti itu sangat sedikit,” kata Suyamta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif