News
Jumat, 24 Juni 2016 - 20:30 WIB

KORUPSI HIBAH KADIN JATIM : La Nyalla Mattalitti akan Bungkam di Depan Penyidik

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Rivan Awal Lingga)

Korupsi hibah Kadin Jatim terus disidik Kejakti Jatim. Namun, La Nyalla Mattalitti sudah menyatakan tak akan menjawab pertanyaan penyidik.

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin( Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti menolak memberikan keterangan kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur. Bahkan hingga berkas perkara ini rampung atau P21, La Nyalla tidak akan mau menjawab pertanyaan penyidik terkait materi perkara.

Advertisement

Sebab menurut kuasa hukum La Nyalla, Fahmi Bachmid, proses penetapan kliennya menjadi tersangka cacat di mata hukum. Kubu La Nyalla merasa keberatan dipanggil Kejaksaan Agung (Kejakgung) sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur.

“Kami konsisten dari awal bahwa kami keberatan untuk dimintai keterangan, karena ada penetapan praperadilan,” katanya seusai pemeriksaan La Nyalla di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Soal langkah hukum selanjutnya, Fahmi enggan membocorkan. Menurutnya itu adalah rahasia internal dari tim kuasa hukum La Nyalla. “Saat ini kita fokus di sini, dia diperiksa sebagai tersangka keberatan.”

Advertisement

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengatakan bahwa pemanggilan La Nyalla sebagai tersangka sudah sesuai hukum. Sebab pemanggilannya sebagai tersangka beradasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru, bukan sprindik yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Setelah PN Surabaya untuk kedua kalinya menyatakan status tersangka La Nyalla tidak sah pada 23 Mei 2016, Kejakti Jatim kembali menetapkan La Nyalla sebagai tersangka pada 30 Mei 2016. Berselang satu hari setelahnya, La Nyalla segera ditangkap Kejaksaan Agung setelah dideportasi oleh Singapura karena melewati masa izin tinggal.

Ketua Umum PSSI Nonaktif itu langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Namun karena berkas perkara belum juga P21, tim penyidik menambah masa penahanan La Nyalla selama 20 hari lagi hingga 10 Juli 2016.

Advertisement

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan bahwa tidak adanya keterangan dari La Nyalla memang menjadi hambatan. Namun hal itu tidak terlalu berarti. Sebab di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi hak tersangka untuk diam dalam pemeriksaan.

Menurut Arminsyah, alasan La Nyalla tak lagi masuk akal. Sebab PN Surabaya telah mengeluarkan surat izin penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tindak pidana korupsi La Nyalla. “Itu kan pengadilan mengakui keabsahan penyidikan.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif