Jogja
Jumat, 24 Juni 2016 - 07:40 WIB

KEBIJAKAN DAERAH : Sembilan Perda Gunungkidul Dianggap Bermasalah

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Kementerian Dalam Negeri merekomendasikan sejumlah aturan tersebut untuk dicabut atau direvisi.

Harianjogja.com, WONOSARI
– Sembilan Peraturan Daerah Asal Gunungkidul dianggap bermasalah oleh pemerintah pusat. Kementerian Dalam Negeri pun merekomendasikan sejumlah aturan tersebut untuk dicabut atau direvisi.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gunungkidul Hery Sukaswadi mengaku belum menerima salinan perda bermasalah dari kemendagri. Namun demikian, ia sudah mengetahui beberapa peraturan yang dinilai kurang pas tersebut.

Advertisement

Menurut dia, jika merujuk dari rilis dari kementerian, terdapat 11 peraturan yang dipermasalahkan. Rinciannya enam perda merupakan hasil telaah dari kemendagri. Sedangkan lima lainnya merupakan telaah dari Pemerintah DIY. Namun dari telaah tersebut terdapat dua peraturan yang sama, sehingga jika diakumulasikan hanya ada sembilan peraturan. “Ini masih sebatas informasi karena secara formal salinan belum diberikan,” kata Hery kepada wartawan, Jumat (23/6/2016).

Dia menjelaskan, untuk tindaklanjutnya, bagian hukum masih menunggu instruksi lanjutan, karena mulai kemarin seluruh biro hukum se-Indonesia sedang dikumpulkan untuk membahas masalah tersebut. Namun dari jumlah tersebut, lima di antaranya sudah pasti dicabut karena berasal dari telaah provinsi, yang sumbernya dari kajian yang dilakukan oleh pemkab. “Sampai saat ini belum jelas semua, apakah perdanya akan dicabut atau cukup direvisi. Jadi kita tunggu hasil pertemuan seperti apa,” ujarnya.

Kendati demikian, untuk proses tindak lanjut nantinya akan dibahas bersama-sama dengan legislatif. Jika memang peraturan tersebut harus dihapuskan maka akan dilakukan secara bersama-sama dengan dibuatkan satu perda untuk pencabutan secara kolektif. “Prosesnya akan dibarengkan. Apalagi kita juga terus melakukan telaah di internal pemkab, dimana sudah ada sekitar 140an perda yang dilakukan pengkajian,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif