Soloraya
Jumat, 24 Juni 2016 - 06:30 WIB

Disdik Wonogiri Ingatkan Sekolah Tidak Gelar Kegiatan Aneh-Aneh saat MOS

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hentikan Perploncoan (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto/ilustrasi)

Orientasi sekolah untuk mengenalkan siswa baru diharapkan tak diisi dengan kegiatan aneh-aneh.

Solopos.com, WONOGIRI—Dinas Pendidikan (Disdik) Wonogiri mengingatkan SMP dan SMA/SMK sederajat di Wonogiri tidak menggelar kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pembelajaran saat siswa baru menjalani masa pengenalan lingkungan sekolah, mulai 18 Juli mendatang. Sekolah yang nekat menggelar akan diberi sanksi.

Advertisement

Peringatan itu sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) bagi Siswa Baru. Permendikbud itu pengganti Permendikbud No. 55/2014 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di Sekolah yang dinilai belum bisa optimal mencegah perpeloncoan.

Sekretaris Disdik Wonogiri, Tunggal Widodo, saat dihubungi Solopos, Kamis (23/6/2016), menyampaikan pihaknya akan menyosialisasikan Permendikbud tersebut melalui surat edaran (SE) sebelum masa PLS dimulai.

Advertisement

Sekretaris Disdik Wonogiri, Tunggal Widodo, saat dihubungi Solopos, Kamis (23/6/2016), menyampaikan pihaknya akan menyosialisasikan Permendikbud tersebut melalui surat edaran (SE) sebelum masa PLS dimulai.

Diharapkan sekolah-sekolah mematuhi dan menaati ketentuan yang ada agar di Wonogiri tidak ada lagi perpeloncoan siswa baru. Saat ini SE masih dalam tahap penyusunan.

SE itu sedianya untuk merevisi SE ihwal pencegahan perploncoan yang sudah diterbitkan, awal Juni lalu. SE direvisi karena dalam SE tersebut masih merujuk pada Permendikbud No. 23/2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.

Advertisement

Penelusuran solopos.com, Permendikbud PLS menyebutkan sejumlah larangan bagi sekolah selama digelarnya PLS.

Larangan itu seperti larangan melibatkan siswa senior dan alumnus, menggelar kegiatan bersifat perploncoan, dan memberi tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan pembelajaran.

Sekolah yang melanggar ketentuan akan diberi sanksi yang ditujukan kepada guru, kepala sekolah, dan sekolahan. Sanksi itu dari teguran, penurunan level akreditasi, hingga penutupan sekolah.

Advertisement

Menurut Ketua Komisi IV DPRD Wonogiri, Sriyono, hal yang lebih penting agar tidak terjadi perploncoan siswa baru adalah penanaman kesadaran sekolah.

Tanpa Permendikbud pun jika sekolah menyadari bahwa kegiatan aneh-aneh yang biasa digelar itu tidak bermanfaat, dengan sendirinya perploncoan bakal tidak ada. Politikus PDIP itu tidak habis pikir mengapa masih saja ada sekolah yang memberi tugas aneh-aneh bagi siswa baru.

Tidak hanya itu, siswa baru biasanya juga diminta mengenakan atribut aneh, seperti topi kerucut, tas kresek, dan sebagainya yang tidak relevan dengan pembelajaran. Sriyono menyebut kegiatan aneh-aneh itu sebagai hal yang irasional.
“Kalau saya lihat kegiatan aneh-aneh itu balas dendam siswa senior yang saat menjadi siswa baru diperlakukan aneh-aneh juga.

Advertisement

Ironisnya, kegiatan itu sudah membudaya dan sekolah merestuinya. Dengan membiarkan hal itu terjadi sama saja sekolah memberi peluang terjadinya perploncoan,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif