Jogja
Jumat, 24 Juni 2016 - 07:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Penggarap PAG Harapkan Kompensasi Sebesar 50%, Ini Kata Pemkab

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga diberikan penjelasan akan detail ganti rugi yang akan didapat atas pembangunan bandara Temon di Balai Desa Glagah, Glagah, Temon, Kamis (23/6/2016). Pada minggu pertama musyawarah bentuk ganti rugi sejumlah polemik mulai muncul antara lain perbedaan ganti rugi bangunan ilegal dan warga yang menginginkan ganti rugi dalam bentuk uang dan relokasi. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo kali ini megenai permintaan kompensasi.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Bandara Kulonprogo kali ini mengenai permintaan ratusan penggarap lahan Paku Alam Ground (PAG) yang terdampak pembangunan bandara Temon terhadap Puro Pakualaman mengenai kejelasan kompensasi ganti rugi tanah. Mereka juga mengharapkan kompensasi sebesar 50% nilai ganti rugi tanah.

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Kulonprogo, RM Astungkoro mengatakan musyawarah bentuk ganti rugi pekan pertama menghasilkan beragam permasalahan. Permasalahan ini nantinya akan dibahas berbagai pihak terkait pada Jumat (24/6/2016) pagi.

Pembahasan ini juga akan mengakomodir keinginan sejumlah warga yang menginginkan ganti rugi dalam bentuk uang dan relokasi. Lebih lanjut, Astungkoro menjelaskan lahan relokasi diutamakan bagi 518 KK yang terdampak langsung dan tidak memiliki kediaman akibat pembangunan bandara ini.

Karena itu, para penggarap lahan PAG sendiri tidak akan mendapatkan tempat dalam relokasi tersebut karena di luar jumlah terdampak tersebut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo sendiri menyediakan lahan relokasi di tanah kas desa dan lahan PAG di daerah Girigondo dengan sistem magersari.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif