Jogja
Jumat, 24 Juni 2016 - 00:20 WIB

BANDARA KULONPROGO : Penggarap PAG Harapkan Kompensasi Sebesar 50%

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga diberikan penjelasan akan detail ganti rugi yang akan didapat atas pembangunan bandara Temon di Balai Desa Glagah, Glagah, Temon, Kamis (23/6/2016). Pada minggu pertama musyawarah bentuk ganti rugi sejumlah polemik mulai muncul antara lain perbedaan ganti rugi bangunan ilegal dan warga yang menginginkan ganti rugi dalam bentuk uang dan relokasi. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Bandara Kulonprogo kali ini megenai permintaan kompensasi.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Ratusan penggarap lahan Paku Alam Ground (PAG) yang terdampak pembangunan bandara Temon akan mengirim surat kepada Puro Pakualaman guna menuntut kejelasan kompensasi ganti rugi tanah. Mereka juga mengharapkan kompensasi sebesar 50% nilai ganti rugi tanah.

Advertisement

Sumantoyo, Ketua Forum Komunikasi Penggarap Lahan Pesisir mengatakan para penggarap sampai saat ini belum mendapatkan kepastian kompensasi atau jumlah yang akan diberikan. Karena itu, penggarap PAG akan mengirim surat kepada Puro Pakualaman dan Bupati Kulonprogo untuk menayakan nasib mereka.

Hal ini berdasarkan hasil pertemuan dengan Kepala Desa Glagah yang menyanggupi untuk mengakomodir surat tersebut. Sumantoyo menyatakan penggarap berharap besar kompensasi tersebut senilai dengan 50% nilai ganti rugi tanah. Nilai terpisah dari ganti rugi atas bangunan dan aset yang pasti akan didapatkan oleh penggarap PAG ini.

Menurut dia, tuntutan tersebut didasarkan pada budaya penggarap lahan yang biasanya mendapatkan bagi hasil sebesar 50%.

Advertisement

“Masyarakat kita kan budayanya separuh hasil untuk penggarap,”jelasnya ditemui di Balai Desa Glagah, Temon, Kamis(23/6/2016)

Jumlah kompensasi tersebut dianggap wajar karena selama ini para penggarap lah yang telah berhasil memaksimalkan lahan tersebut. Terlebih lagi, lahan PAG tersebut juga didapatkan secara historis dan bukan dengan jual beli. Sumantoyo menjelaskan dalam data yang tertera di desa selama ini lahan PAG hanyalah lahan yang kini digunakan sebagai pasar. Sedangkan untuk lahan pesisir tertulis sebagai tanah persil yang ditulis dengan tinta merah.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif