Soloraya
Kamis, 23 Juni 2016 - 21:40 WIB

TOKO MODERN SUKOHARJO : 5 Toko di Kartasura akan Disegel

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya (kanan, baju batik) memasang perda line di pintu toko modern di Kelurahan Dompilan, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Rabu (1/6/2016). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Toko modern Sukoharjo, 5 unit toko modern di Kartasura akan disegel Pemkab

Solopos.com, SUKOHARJO–Sebanyak lima unit toko modern di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo Jumat (24/6/2016) akan disegel. Hal itu dilakukan karena kelima toko itu dinilai ilegal.

Advertisement

“Rencananya memang mau ada penutupan toko modern atau mini market yang tidak mempunyai izin. Karena itu kami yang ada di daerah menunggu instruksi dari pusat tentunya,” ujar Kasi Trantib Kecamatan Kartasura, Agus Zainal ketika ditemui Solopos.com di kantor Kecamatan Kartasura, Kamis (23/6/2016).

Terkait rencana tersebut pihaknya selaku kepanjangan dari Pemkab Sukoharjo siap melaksanakan instruksi yang ada. Karena itu pihaknya Jumat ini siap membantu rencana pelaksanaan penyegelan tersebut.

Sementara itu Camat Kartasura, Bachtiar Zunan mengatakan lima unit toko modern atau mini market yang akan ditutup berada di tiga desa. Dari jumlah itu tiga di antaranya ada di kawasan Makamhaji, satu di Pabelan dan satu lagi di Kertonatan.

Advertisement

Menurut dia, selain tidak mempunyai izin, lokasi pendirian sejumlah toko modern tidak tepat. Karena berdekatan dengan toko tradisional milik warga setempat.

Dikhawatirkan jika hal ini dibiarkan atau tidak segera ditertibkan akan mematikan atau mengganggu keberlangsungan toko-toko tradisional tersebut. “Setelah ada moratorium Pemkab Sukoharjo semakin tegas menegakkan aturan. Karena itu toko modern yang tidak mempunyai izin langsung disegel,” kata dia.

Begitu pula dengan toko yang izinnya habis tapi tidak mengurus lagi juga menjadi target penyegelan. Termasuk di antaranya juga toko modern yang didirikan di dekat pasar tradisional juga ditutup.

Advertisement

Namun, kata dia, semua itu dilakukan setelah sebelumnya didahului dengan beberapa kali tindakan peringatan. Semua itu, ujar Zunan, dilakukan dalam rangka melindungi usaha pedagang tradisional.

Dia menjelaskan di Kartasura terdapat 41 mini market yang tersebar di beberapa desa. Dari 41 mini market itu, lima di antaranya akan ditutup karena tidak mempunyai izin dan beberapa lainnya tidak memperpanjang izin.

Sedangkan lima swalayan besar di Kecamatan Kartasura terdapat enam buah. “Kriteria swalayan yang besar di Kartasura itu seperti swalayan Luwes, Goro Hypermart, Carrefour, Mitra dan sebagainya,” ujar dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo masih memberi toleransi kepada pemilik toko modern ilegal untuk berbenah hingga Jumat (24/6/2016) untuk menutup sendiri. Tim gabungan akan turun melakukan verifikasi sembari menutup paksa toko-toko modern ilegal yang membangkang tetap beroperasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif