News
Kamis, 23 Juni 2016 - 23:00 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : Duit Suap Sanusi, dari Kantong Ariesman Widjaja Atau Agung Podomoro Land?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aktivitas proyek pembangunan salah satu pulau kawasan reklamasi Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/4/2016). Pemprov DKI Jakarta menyatakan sebanyak delapan dari 17 pulau yang akan dibangun melalui proyek reklamasi Teluk Jakarta telah memiliki izin pelaksanaan. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Suap reklamasi Jakarta diduga kuat melibatkan kepentingan Agung Podomoro Land. Namun, mereka menyebut uang suap dari kantong pribadi Ariesman Widjaja.

Solopos.com, JAKARTA — Dakwaan jaksa dalam sidang kasus suap pembahasan raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dengan terdakwa Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, memperlihatkan Ariesman sebagai sosok sentral.

Advertisement

Namaun, dalam dakwaan itu tidak disebutkan secara detail soal peranan bos Agung Sedayu Group, Sugianto alias Aguan. Aguan hanya disebutkan menyuruh anggota DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi, untuk mempercepat proses pembahasan raperda tersebut.

Penasihat hukum Ariesman, Adardam Achyar, mengatakan pihaknya belum berkomentar terkait dakwaan tersebut. Pasalnya mereka masih membutuhkan waktu untuk mempelajari dakwaan tersebut. “Saya tidak melihat begitu, berikan kami kesempatan untuk mengikuti persidangan ini,” ujar dia seusai sidang, Kamis (23/6/2016).

Dia menambahkan, kasus itu merupakan operasi tangkap tangan sehingga pihaknya merasa tidak perlu menyiapkan esepsi/pembelaan. Selain itu, terdakwa menginginkan prosesnya cepat selesai dan segera mendapat kepastian hukum.

Advertisement

Dalam dakwaan itu juga disebutkan, lokasi pengambilan uang suap pertama dilakukan Gery di lantai 46 APLN Tower, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, Jakarta Barat. Saat itu, Ariesman menyuruh Berlian Kurniawati dan Catherine Lidya untuk menyiapkan uang senilai Rp1 miliar. Pemberian uang itu memunculkan indikasi apakah uang tersebut berasal dari Ariesman pribadi atau uang milik perusahaan.

Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Tbk. Miarni Ang membantah jika uang itu dikaitkan dengan perusahaan. Dia mengatakan, uang itu milik Ariesman meski dalam dakwaan disebutkan kepentingan pemberian uang itu terkait suap raperda tersebut. “Tidak ada, uang itu bukan dari perusahaan,” ujar Miarni seusai diperiksa di KPK.

Dia memaparkan, Agung Podomoro Land sebagai perusahaan terbuka musti mempetanggungjawabkan setiap pengeluaran. Kalaupun ada pengeluaran, harus melewati proses persetujuan dari berbagai pihak. Pihaknya juga sudah melakukan audit internal terkait kasus tersebut dan tidak ditemukan uang keluar dari perusahaan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif