Jateng
Kamis, 23 Juni 2016 - 15:50 WIB

RAMADAN 2016 : Polisi Rembang Datangi 3 Kafe, 28 Pemandu Karaoke Ditangkapi...

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia penyakit masyarakat. (JIBI/Solopos/Dok)

Ramadan 2016 disikapi Polres Rembang dengan merazia kafe dan rumah hiburan karaoke.

Insetyonoto/JIBI/Semarangpos.com

Advertisement

Semarangpos.com, SEMARANG – Polres Rembang merazia kafe dan rumah hiburan karaoke yang beroperasi pada bulan puasa, Ramadan 2016. Hasilnya, 28 perempuan pemandu karaoke (PK) ditangkap dan digelandang ke kantor polisi.

Sebagaimana dipublikasikan Tribratanewspoldajteng.com, Rabu (22/6/2016), ke-28 perempuan pemandu karaoke (PK) ditangkapi polisi anggota Polres Rembang yang merazia sejumlah tempat hiburan malam, kafe, dan rumah hiburan karaoke, Selasa (21/6/2016) malam. Sembilan dari 28 perempuan PK tersebut berasal dari Kafe Dimensi, sembilan lainnya dari Kafe JNT, dan 10 orang dari Kafe Indah Bekti.

Selain menangkapi 28 perempuan pemandu karaoke, polisi juga mengaku menangkap pengelola atau pengurus tiga tempat hiburan malam di Rembang itu. Menurut Tribratanewspoldajteng.com, para pengelola atau pengurus tempat hiburan malam tersebut dimintai keterangan dan didata.

Advertisement

Kapolres Rembang AKBP. Sugiarto menyatakan razia tempat hiburan malam yang beroperasi saat bulan puasa, Ramadan 2016, itu merupakan wujud dari operasi gabungan yang melibatkan reserse, sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) dan piket fungsi. Razia itu, menurut dia dilakukan sebagai upaya menciptakan kondusivitas pada bulan Ramadan.

“Operasi tempat hiburan kafe ini untuk menciptakan kondusivitas di wilayah Rembang,” kalim Kasat Reskrim Polres Rembang AKP. Eko Adi Purnomo yang mengatasnamakan Sugiarto sebagai atasannya.

Polres Rembang, imbuh dia, tidak mengenal kompromi dengan warga yang masih membandel membuka rumah hiburan karaoke dan menjual minuman keras (miras) selama Ramadan 2016. Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Rembang No. 451/1149/2016 tentang Pengaturan Kegiatan Operasional Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1437 H di Kabupaten Rembang, tempat hiburan kafe dilarang beroperasi selama Ramadan 2016.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif