Soloraya
Kamis, 23 Juni 2016 - 14:40 WIB

PERTAMBANGAN BOYOLALI : DPRD Temukan 2 Lokasi Tambang Ilegal di Cepogo

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisi III DPRD Boyolali bersama DPU dan ESDM serta Satpol PP Boyolali meninjau areal penambangan ilegal di Desa Gubug, Kecamatan Cepogo, Senin (20/6/2016). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pertambangan Boyolali, Komisi III DPRD kembali menemukan lokasi tambang ilegal di Cepogo.

Solopos.com, BOYOLALI–Penertiban penambangan liar di lereng Merbabu dan Merapi April lalu oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng bersama Satpol PP Jateng belum membuahkan hasil.

Advertisement

Penambangan liar masih cukup merata tidak hanya di wilayah Musuk dan Selo khususnya Kali Apu, namun juga di Cepogo.  Setelah menyusuri wilayah Musuk pada akhir pekan lalu dan Selo, Komisi III DPRD Boyolali bersama DPU dan ESDM serta Satpol PP Boyolali kembali menyisir sejumlah lokasi di Kecamatan Cepogo, Senin (20/6/20163). Hasilnya, mereka mendapatkan dua lokasi penambangan ilegal dan nama pengelola tambang-tambang ilegal di kawasan tersebut.

Dua lokasi penambangan ilegal itu ada di Desa Gubug dan Cabeankunti. Di Gubug, tim mendapati areal penambangan yang cukup luas. Sayangnya saat didatangi, tidak ada aktivitas di lokasi tersebut. Satu alat berat juga disembunyikan di kebun sekitar lokasi. Sedangkan di Desa Cabeankunti, tim memergoki dua alat berat dan beberapa pekerja yang sedang beraktivitas.

Advertisement

Dua lokasi penambangan ilegal itu ada di Desa Gubug dan Cabeankunti. Di Gubug, tim mendapati areal penambangan yang cukup luas. Sayangnya saat didatangi, tidak ada aktivitas di lokasi tersebut. Satu alat berat juga disembunyikan di kebun sekitar lokasi. Sedangkan di Desa Cabeankunti, tim memergoki dua alat berat dan beberapa pekerja yang sedang beraktivitas.

Namun, pekerja mengaku dua alat berat itu sedang rusak sehingga mereka tidak bisa menambang.

Sidak yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD, Lambang Sarosa, berlanjut hingga penanggung jawab tambang di Cabeankunti datang ke lokasi. Namanya Jawanto.

Advertisement

Mereka tetap nekat mengeruk material karena merasa sudah mendapatkan izin dari orang yang dianggap “bos” tambang di wilayah Boyolali.

“Yang punya wilayah Boyolali kan Mas Super. Dia mengizinkan ya akhirnya kami buka penambangan di sini.” Penambangan di Cabeankunti dikelola warga Klaten bernama Heru dan sudah berlangsung selama sebulan.

Tidak hanya di Cabeankunti dan Gubug, Jawanto juga menyebut aktivitas tambang juga berlangsung di Candigatak dan Gajihan.

Advertisement

Kasi Sumber Daya Mineral DPU ESDM Boyolali, Mustajab, menjelaskan ITR yang diajukan pengelola tambang di Cabeankunti sudah ditolak oleh Bappeda. Menurut dia, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), kawasan tersebut memang masuk wilayah penambangan. Namun, Bupati Boyolali Seno Samodro mempunyai kebijakan khusus untuk wilayah Selo, Musuk, dan Cepogo tak boleh untuk penambangan dengan alat berat.

“Yang diizinkan hanya penambangan tradisional,” kata Mustajab, kepada Solopos.com, Kamis (23/6/2016).

Lambang Sarosa mengatakan penambang tak boleh melakukan kegiatan penambangan sebelum memperoleh izin resmi dari Pemprov Jateng. Dia tidak bermaksud menghalangi penambangan asalkan penambang memiliki izin.

Advertisement

“Tiga wilayah ini, Musuk, Selo, dan Cepogo harus mendapat perhatian khusus. Semua aktivitas tambang di tiga kecamatan itu saya yakin tidak ada yang berizin. Ini hanya akan merusak alam.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif