News
Kamis, 23 Juni 2016 - 21:34 WIB

Dari Kartel Daging Ayam, KPPU Incar Seluruh Kartel Pangan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bawang putih. (JIBI/Bisnis Indonesia/Rachman)

Kartel daging ayam, sapi, dan beras yang diduga mengatur harga mendorong KPPU menyelidiki kartel pangan.

Solopos.com, BANDUNG — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang mengawasi dugaan kartel pangan di Indonesia yang kerap menyebabkan harga tidak terkendali di pasaran. Komisioner KPPU Sukarmi mengatakan dugaan kartel pangan ini berperan dalam fluktuasi beberapa harga komoditas strategis seperti ayam, kedelai, daging sapi, dan lainnya.

Advertisement

“Oleh Pak Jokowi, sudah diperintahkan apabila kartel di Indonesia harus dimatikan karena sangat merugikan masyarakat,” ujarnya di Bandung, Rabu (22/6/2015) malam.

Menurutnya, pengawasan terhadap dugaan kartel pangan berawal dari kasus afkir dini ayam. Dari sana, harga ayam potong di pasaran terus fluktuatif.

Atas kasus tersebut, KPPU mencoba terus mengawasi tindak kartel pada industri perunggasan nasional. “Jadi semua pangan kami saat ini mengawali tindak kartel pangan.”

Advertisement

Dia menjelaskan, kartel merupakan kerja sama sejumlah perusahaan yang bersaing untuk mengkoordinas kegiatannya sehingga dapat mengendalikan jumlah produksi dan harga suatu barang/jasa. Tujuan kartel adalag memperoleh keuntungan di atas tingkat keuntungan yang wajar.

Dia menilai kartel di Indonesia sesuatu yang sangat rawan karena termasuk kejahatan luar biasa yang dampaknya dapat dirasakan konsumen langsung. “Dugaan kartel hampir terjadi di sektor industri kita terutama pangan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dugaan kartel bisa terjadi akibat struktur mekanisme pasar di Indonesia berbentuk oligopoli. Karena itu, konsumen tidak bisa ada pilihan lain untuk mengkonsumsi barang. “Kebijakan ini seringkali difasilitasi dengan kebijakan pemerintah. Maka dari itu, kita perlu mengubah struktur ini,” paparnya.

Advertisement

Di samping itu, dia menyayangkan jumlah aturan denda bagi pelaku kartel di Indonesia maksimal Rp25 miliar serta hanya memberlakukan sanksi administratif. Dia mengatakan selama ini pelaku kartel selalu merugikan negara triliunan rupiah.

Dia mencontohkan, kasus dugaan kartel ban beberapa waktu lalu yang difasilisasi oleh asosiasi pengusaha terkait sangat merugikan negara serta konsumen. “Rata-rata kartel terjadi difasilitasi asosiasi. Di luar negerim asosiasi bisa langsung dihukum, tapi di [negara] kita belum. Hasil kartel ban itu memperoleh triliunan rupiah, kita ingin perjuangkan tapi UU hanya memaksimalkan hanya Rp25 miliar,” ujarnya.

Oleh karena itu, saat ini KPPU terus memperjuangkan revisi UU No. 5/1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat agar lebih memberikan efek jera bagi pelakunya. “Sanksi di kita masih belum ada yang cukup tegas. Jadi mau tidak mau harus merevisi aturan.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif