Jateng
Kamis, 23 Juni 2016 - 17:50 WIB

BENCANA ALAM JATENG : DPRD Jateng Desak Revisi Perda RTRW Daerah Rawan Bencana

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas mengoperasikan eskavator untuk membuka akses jalan yang tertutup material longsor di Desa Watuagung, Tambak, Banyumas, Jateng, Selasa (21/6/2016). Sekitar 600 keluarga di tiga grumbul Desa Watuagung terisolasi akibat akses jalan yang tertutup material longsor dan hingga kini masih membutuhkan bantuan makanan, obat-obatan dan genset untuk penerangan. (JIBI/Solopos/Antara/Idhad Zakaria)

Bencana alam Jateng disikapi DPRD Jateng dengan mendesak revisi Perda RTRW terkait daerah rawan bencana.

Semarangpos.com, SEMARANG – Anggota DPRD Jawa Tengah mendesak pemerintah kebupaten dan kota di Jateng yang daerahnya rawan becana alam segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Advertisement

Menurut anggota DPRD Jateng Yudi Indras Wiendarto, Perda RTRW yang ada sekarang hanya mengatur penataan wilayah perkotaan. ”Mestinya Perda RTRW juga mengatur pembangunan permukiman penduduk di wilayah rawan bencana,” katanya di Semarang, Selasa (21/6/2016).

Revisi perda tersebut, lanjut dia, perlu dilakukan agar ke depan kejadian bencana alam seperti tanah longsor di Purworejo dan Banjarnegara yang menelan korban jiwa tidak terjadi lagi. Dalam revisi Perda RTRW, sambung Yudi, nantinya mengatur pembangunan permukiman penduduk dilarang di tempat berbahaya seperti lereng-lereng pegunungan yang rawan longsor serta bantaran sungai yang rawan banjir.

”Revisi Perda RTRW merupakan solusi jangka panjang,” tandas politisi Partai Gerindra ini.

Advertisement

Yudi mengakui untuk melakukan revisi perda tersebut membutuhkan sosialisi terlebih dahulu karena masih banyak penduduk di daerah yang sudah turun temurun tinggal di daerah rawan bencana. Padahal, imbuh dia, mereka nantinya yang terkena dampak dari revisi Perda tentang RTRW, karena dilarang tinggal di daerah rawan bencana.

”Demi kebaikan bersama langkah revisi Perda RTRW tetap perlu dilakukan untuk mengatur wilayah rawan bencana tidak boleh dijadikan hunian,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu Yudi memberikan apresiasi kesigapan personel Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jateng dan BPBD kabupaten maupun kota yang daerah mereka tertimpa bencana tanah longsor dan banjir di Jateng, Sabtu-Minggu (18-19/6/2016). ”BPBD Provinsi Jateng dan BPBD kabupaten-kota sigap dan cepat melakukan evakuasi pada para korban bencana longsor serta banjir di beberapa daerah seperti Purworejo, Banjarnegara, Kebumen, Solo, dan lainnya,” bebernya.

Advertisement

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif